Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Blok-a.com –  Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam tak hanya menahan lapar dan haus, melainkan juga diuji untuk menjaga perbuatan yang menjurus ke maksiat. Lalu bagaimana dengan hukum mimpi basah saat puasa?

Seperti diketahui, keluarnya air mani dengan sengaja saat puasa melalui hubungan seksual atau masturbasi menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagaimana jika air mani keluar tanpa sengaja karena mimpi basah? Ini mungkin menjadi pertanyaan sebagian orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam sebuah acara kajian, Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah satu jamaah terkait hukum mimpi basah saat puasa.

Menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat, terdapat dua jenis hal yang membatalkan puasa. Yang pertama adalah makan dan minum dengan sengaja, kemudian melakukan hubungan yang menimbulkan syahwat, baik hubungan suami istri ataupun masturbasi.

“Hal yang membatalkan puasa umumnya terbagi pada dua bagian, umumnya adalah sengaja makan, minum. Dan yang kedua adalah hubungan berkaitan dengan syahwat, baik itu hubungan suami istri atau tindakan terlarang lainnya,”

Sementara dalam perkara mimpi basah, itu merupakan suatu hal yang dilakukan tanpa sengaja dan tak bisa dihindari, sehingga tidak dapat membatalkan puasa.

“Adapun kemudian kalau anda bermimpi diluar puasa dan tak pernah direncanakan, maka itu tidak membatalkan puasa,” beber Ustadz Adi Hidayat.

Meski demikian, lanjut Ustadz Adi Hidayat, seseorang yang terlanjur mimpi basah diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau mandi junub.

“Silahkan anda bangun kemudian mandi seperti mandi junub pada umumnya dan tunaikan sholat dan puasanya, InsyaAllah sah puasa anda mendapatkan pahala dari Allah swt,” pungkasnya. (hen)

Exit mobile version