Mojokerto, blok-a.com – Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi kepada 817 narapidana, baik Remisi Umum (RU) I dan II maupun Remisi Dasawarsa (RD).
Berdasarkan data resmi, jumlah penerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 mencapai 376 orang. Dari jumlah itu, 355 orang mendapat pengurangan masa pidana (RU I), sementara 21 orang memperoleh RU II.
Dari total penerima RU II, sebanyak 11 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani subsider pidana denda.
Rincian narapidana penerima remisi umum sebagai berikut:
– Laki-laki: RU I sebanyak 349 orang, RU II sebanyak 19 orang.
– Perempuan: RU I sebanyak 6 orang, RU II sebanyak 2 orang.
Jenis perkara penerima RU terdiri dari 176 kasus narkotika, 6 kasus korupsi, 5 kasus perdagangan orang, dan 189 perkara pidana umum. Jika dilihat dari domisili, penerima RU terdiri dari 59 orang dari Kota Mojokerto, 235 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 82 orang dari luar Mojokerto.
Selain itu, Remisi Dasawarsa 2025 juga diberikan kepada 441 narapidana. Rinciannya, 430 orang mendapat Remisi Dasawarsa I, dan 11 orang memperoleh Remisi Dasawarsa II. Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya masih menjalani subsider pidana denda.
Jenis perkara penerima RD terdiri dari 225 kasus narkotika, 7 korupsi, 9 perdagangan orang, dan 200 pidana umum. Berdasarkan domisili, penerima RD mencakup 64 orang dari Kota Mojokerto, 261 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 116 orang dari luar Mojokerto.
Dengan demikian, total narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-80 RI di Lapas Mojokerto mencapai 817 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan kepada wartawan usai melepas napi yang mendapatkan remisi langsung bebas, Minggu (17/8/2025), bahwa remisi ini merupakan pemberian negara melalui Presiden RI yang didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Jumlah narapidana di Lapas Mojokerto yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus ini sebanyak 376 orang, dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 441 orang. Remisi umum diberikan setahun sekali, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan reward negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin selama masa pembinaan.
“Pada hari ini yang mendapatkan remisi dan langsung bebas ada 21 orang. Namun, 3 orang di antaranya masih harus menjalani subsider karena tidak mampu membayar uang pengganti. Mereka harus menjalani subsider kurungan antara 2 hingga 3 bulan. Jadi total hari ini yang benar-benar bebas ada 18 orang dari Lapas Mojokerto,” lanjutnya.
Suasana haru pun menyelimuti halaman depan Lapas Mojokerto ketika 18 orang narapidana yang bebas langsung dijemput keluarganya. Tangis, pelukan, dan kebahagiaan pecah dalam suasana penuh kehangatan.
Rudi Kristiawan berpesan kepada keluarga narapidana agar terus mengawasi dan mengingatkan mereka supaya tidak mengulangi kesalahan.
“Tolong diawasi, diingatkan agar jangan pernah melanggar hukum lagi. Karena jika melanggar hukum lagi, mereka akan masuk penjara lagi dan menjadi residivis yang akan memberatkan hukuman,” pungkasnya.(sya)




