Merasa Tak Digubris, Warga Sayutan Adukan Polemik Tambang ke DPRD Magetan

Proses pembuatan akses jalan tambang di Sayutan (foto: Blok-a.com/Ananda)
Proses pembuatan akses jalan tambang di Sayutan (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Penolakan terhadap rencana tambang batuan atau galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan kian memanas. Setelah mediasi di tingkat desa dinilai buntu, warga akhirnya membawa persoalan tersebut ke DPRD Magetan dengan melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (25/5/2026).

Warga dari Dukuh Jeruk, Dukuh Geluk, dan Dukuh Meluk mendesak DPRD turun tangan menghentikan aktivitas tambang yang dinilai mengancam permukiman, sumber mata air, hingga jalan kampung hasil swadaya masyarakat.

Perwakilan warga, Dakun, menegaskan masyarakat secara tegas menolak aktivitas tambang. Terutama jika jalan lingkungan di Dukuh Jeruk dijadikan jalur operasional kendaraan tambang.

“Intinya masyarakat menolak adanya tambang di wilayah kami, khususnya kalau jalan Dukuh Jeruk dipakai jalur tambang,” tegas Dakun usai menyerahkan surat pengaduan ke DPRD Magetan.

Menurutnya, penolakan warga bukan tanpa alasan. Lokasi tambang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga dan berada di kawasan yang selama ini menjadi penyangga sumber mata air masyarakat.

Warga khawatir aktivitas pengerukan batuan akan memicu kerusakan lingkungan dan memutus sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga Dukuh Meluk untuk kebutuhan sehari-hari hingga air minum.

“Kalau bagian atas ditambang, masyarakat takut sumber air putus. Itu dipakai warga untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Selain ancaman terhadap sumber air, warga juga menyoroti potensi kerusakan jalan lingkungan yang dibangun bertahun-tahun secara gotong royong oleh masyarakat. Jalan tersebut merupakan akses utama antar dukuh yang kini dikhawatirkan berubah menjadi jalur kendaraan tambang bermuatan berat.

“Dulu warga urunan bikin jalan, mulai makadam sampai dicor bersama-sama. Sekarang mau dipakai jalur tambang, tentu masyarakat keberatan,” katanya.

Tak hanya itu, area yang terdampak aktivitas tambang juga disebut berada dekat makam leluhur yang disakralkan warga serta lokasi pemakaman umum.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah upaya mediasi di kantor desa tidak membuahkan hasil. Warga menyebut pihak pengelola tambang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sementara aktivitas pembukaan akses menuju lokasi tambang tetap berjalan.

Warga juga menuding pembukaan jalan menuju area tambang dilakukan tanpa komunikasi maupun persetujuan masyarakat sekitar.

Merespons aduan tersebut, Plt Ketua DPRD Magetan, memastikan laporan warga akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait melalui komisi yang membidangi.

Enggih pak, enten pengaduan akan kita tindak lanjuti secepatnya dengan mengundang pihak-pihak terkait tentunya dengan komisi yang membidangi. Akan dijadwalkan di Banmus tanggal 29 rapatnya,” ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Warga berharap DPRD Magetan tidak hanya memfasilitasi hearing, tetapi juga segera mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas tambang sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih luas di Desa Sayutan. (nan/ova)

Exit mobile version