Mengenal Proses dan Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

Proses dan Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia

Blok-a.com – Proses dan tata cara hukuman mati di Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan publik usai Ferdi Sambo dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso pada Senin (13/2/2023).

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup. 

Lalu, bagaimana proses dan tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Pidana Mati

Pidana mati merupakan pidana yang terberat yang dikenal dalam sistem pidana baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya di dunia.

Adapun dasar hukum pidana mati tersebut salah satunya adalah Pasal 11 KUHP, dimana dalam pasal itu disebutkan pidana mati dilakukan dengan cara digantung oleh algojo yang ditunjuk.

Namun ketentuan pasal tersebut lalu diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Dalam Pasal 1 Undang-undang tersebut, diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Kejahatan yang diancam hukuman mati

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
  • Beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.
  • Dalam Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.
  • Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Tata Cara Pidana Mati

  1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
  2. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
  3. Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
  4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.
  5. Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
  6. Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
  7. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
  8. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.
  9. Penguburan jenazah terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana kecuali berdasarkan kepentingan umum Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan dapat menetukan lain.
  10. Kemudian setelah pelaksanaan pidana mati dilaksanakan, Jaksa Tinggi/Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara mengenai pelaksanaan pidana mati dan isi dari berita acara tersebut kemudian harus dicantumkan di dalam surat keputusan dari pengadilan yang bersangkutan.

(hen)

Exit mobile version