Blok-a.com – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui sistem KRIS, pemerintah berupaya menghadirkan standar layanan rawat inap yang merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa membedakan berdasarkan kelas.
Apa Itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan sistem layanan rawat inap yang mengatur 12 kriteria minimum fasilitas rumah sakit. Tujuannya adalah menyetarakan mutu pelayanan agar peserta BPJS, baik yang sebelumnya di kelas 1, 2, maupun 3, mendapatkan layanan yang setara.
Berikut ini 12 kriteria KRIS yang wajib dipenuhi rumah sakit:
1. Ruangan tidak berporositas tinggi.
2. Ventilasi udara memadai dengan minimal enam kali pergantian per jam.
3. Penerangan ruangan sesuai standar (250 lux).
4. Setiap tempat tidur dilengkapi dua stop kontak dan sistem panggil perawat (nurse call).
5. Tersedia nakas di setiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan stabil antara 20–26°C.
7. Pemisahan pasien berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
8. Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
9. Tersedia tirai atau partisi antara tempat tidur.
10. Tiap ruang rawat inap dilengkapi kamar mandi.
11. Kamar mandi memenuhi standar kebersihan dan aksesibilitas.
12. Lantai kamar mandi tidak licin dan mudah dibersihkan.
Bagaimana dengan Iuran?
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran untuk sistem KRIS belum diumumkan secara resmi. Pemerintah akan menetapkan besaran iuran terbaru selambat-lambatnya 1 Juli 2025. Saat ini, iuran BPJS masih menggunakan skema lama:
• Kelas 1: Rp150.000 per bulan
• Kelas 2: Rp100.000 per bulan
• Kelas 3: Rp35.000 per bulan (setelah subsidi pemerintah)
Masa Transisi dan Dampaknya
Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Rumah sakit diberikan waktu untuk menyesuaikan sarana dan prasarana hingga 30 Juni 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut rumah sakit belum memenuhi standar KRIS, maka rumah sakit tersebut tidak akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah berharap implementasi sistem KRIS akan mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa diskriminasi bberdasarkan kelas.
Penulis: Mahasiswa Magang Unitri, Olivia Yasinta Mantut




