Kabupaten Malang, blok-a.com – Upaya mediasi kasus pemerkosaan yang menimpa VQ (16), yang terjadi di Desa Kalipare Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang berujung gagal. Keluarga korban tetep akan melanjutkan kasus pemerkosaan tersebut ke ranah hukum.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang melakukan mediasi kedua belah pihak antara korban pemerkosaan dan juga pelaku pemerkosaan di Kalipare tersebut pada, Selasa (24/01/2023).
Dari hasil mediasi tersebut, kuasa hukum korban, Axel Kharisma menyebut sempat ada keinginan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, hal tersebut dirasa tidak adil bagi pihak keluarga korban. Terlebih, seperti yang diketahui pelaku pemerkosaan lebih dari satu orang.
“Endingnya dari pihak pelapor tetap untuk melanjutkan proses hukum ini,” terang Axel saat ditemui awakmedia seusai menghadiri mediasi, Selasa (24/01/2023).
Lebih lanjut, Axcel mengatakan dalam kasus pemerkosaan tersebut terdapat empat terlapor yang masing masing masih dibawah umur yakni pelaku utama R (18), serta tiga terlapor lainnya IR (12), AF (13), AS (13).
Dalam kejadian tersebut, keempat terlapor itu tidak melakukan pemerkosaan secara bersamaan, namun aksi tersebut saling berkaitan.
Diawali dengan terlapor utama, R memerkosa korban di salah satu rumah kosong di Kecamatan Kalipare. Aksi pemerkosaan tersebut direkam oleh pelaku IR.
“Peristiwa ini bertahap. Bermula dari pemerkosaan yang dilakukan olah R. Mirisnya, aksi pemerkosaan itu direkam video oleh temannya yang berinisial IR,” ungkap Axel.
Selanjutnya, pelaku IR kemudian mengirimkan video tersebut kepada temannya AF dan AS. Namun, disisi lain IR juga meminta korban untuk memuaskan hawa nafsunya dengan mengancam korban menyebarkan videonya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh AF dan AS, keduanya menemui dan memperkosa korban dengan modus yang sama yakni mengancam korban dengan rekaman yang berhasil di dapatkan dari IR.
“Peristiwa pemerkosaan itu memang terjadi tidak dalam satu waktu. Jadi bertahap,” tutur Axel.
Diakhir, Axcel menyebut tersangka utama R merupakan salah satu santri di salah satu pondok pesantren Ganjaran Gondanglegi.
“Korban hanya mengenal saudara R, dia bersekolah di salah satu pondok Ganjaran Gondanglegi,” pungkasnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post