MALANG – Pilkada 2020 serentak dilaksanakan pada masa pandemi virus korona. Pastinya sejumlah peraturan pada tahapan Pilkada 2020 ada yang berubah, salah satunya adalah munculnya pembatasan jumlah massa kampanye.
Untuk di Pilkada 2020 Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Malang masih menggodok berapa jumlah batas massa untuk kampanye. Hal ini disampaikan oleh Bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisiapsi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika ke Blok-A, Minggu (12/7).
“Memang ada pembatasannya karena ada Covid-19. Tapi sementara ini belum tahu berapa persen pembatasannya. Kami masih harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan juga gugus satgas Covid-19 untuk mengetahui berapa idealnya batasan massa,” katanya.
Dika menjelaskan idealnya peserta kampanye tergantung pada kondisi perkembangan jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Malang.
“Iya saat ini belum hijau masih oranye. Tapi saya tidak berani mengatakan berapa, kami belum mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan gugus Covid-19,” kata Dika.
Sebagai informasi, pembatasan itu sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (2) huruf i.
Dalam pasal tersebut memang hanya menyebutkan pembatasan massa, namun untuk persentase pembatasannya itu tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Dika melanjutkan, untuk peraturan kampanye yang pasti adalah peraturan terkait menjaga jarak satu meter antar pendukung. “Selain itu penggunaan masker setiap pendukung dan juga menyiapkan handsanitizer kalau tidak ya menyediakan tempat cuci tangan saat kampanye nanti,” ujar Dika ke Blok-A.
Ia menambahkan sebelum kampanye, massa pendukung juga diwajibkan untuk discreening suhu tubuhnya. “Jika memiliki suhu di atas 37,6 derajat celcius tidak diperkenankan ikut kerumanan,” imbuhnya.
Sementara untuk tanggal kampanye resmi dimulai pada awal September nanti. “Dan kampanye nanti rencananya berlangsung selama 71 hari sebelum hari H pemilihan 9 Desember mendatang,” tutupnya.
Discussion about this post