Surabaya, blok-a.com – Sedikitnya, 50 massa Jatim One (J-One), kembali berunjuk rasa ke Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Krembangan, Surabaya, Rabu (18/1/2023) pukul 11.37 WIB.
Aksi damai dilakukan dengan membentangkan spanduk bernada tuntutan di kawat pagar berduri. Tampak massa pendemo tak sebanding dengan kendaraan taktis yang disiagakan di gedung DPRD Jatim ini.
Pengamanan sangat ketat. Ada barakuda, rantis brimob, rantis Sabhara, hingga rantis ops Polrestabes Surabaya. Seluruh gedung dijaga personel bersenjata. Di depan tepat pintu pagar dipasang kawat berduri.
Massa yang dipimpin presidium Jatim One Badrus Syamsi, sedikit mengecoh aparat. Pasalnya, rencana aksi dilakukan di Grahadi, dan DPRD Jatim. Namun di dua titik telah dijaga ketat, mereka hanya datang ke DPRD Jatim saja. Itupun tidak sesuai izin yang diajukan yakni pukul 09.00 WIB.
Tanpa menggunakan pengeras suara, massa meneriakkan yel yel tuntutan. Kemudian mereka memasang spanduk bernada desakan dan tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan pengusutan kasus OTT dana hibah Provinsi Jatim.
“Kita menduga bahwa praktik kejahatan pidana yang dilakukan oknum wakil pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak juga dilakukan oleh lainnya. Praktik dugaan suap, mengijon, dan membagi proyek dari dana hibah sudah dilakukan sejak 2020,” ujar massa aksi.
Menurut Badrus, massa aksi Jatim One tiba di depan kantor DPRD Jatim, selanjutnya membentangkan spanduk yang bertuliskan “KPK intai skandal korupsi dana Hibah Pemprov Jawa Timur”.
Kedua, jatah dana desa hibah pimpinan DPRD Jatim 483 miliar sebagai pelicin dalam penetapan APBD Jatim.
Pada pukul 11.40 WIB massa aksi melaksanakan orasi secara bergantian.

Jatim One merasa prihatin kepada pimpinan DPRD Jatim karena tidak mau menemui dan menerima aspirasi secara langsung.
Untuk itu Jatim One menunggu kabar baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengembangan kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang nilainya cukup besar.
Badrus Syamsi berharap KPK dalam penanganan kasus ini tetap profesional, kerja cepat, dan spesifik mengenai siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dan memiliki peranan kunci dalam penyaluran program dana hibah.
“Untuk itu Jatim One mendesak dan menuntut kepada KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Pak Kusnadi, agar kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur segera selesai,” ujarnya.
DPRD Diberi Piagam Korupsi dari Massa
Sekitar pukul 11.55 WIB, Ali Baihaki Akbar (perwakilan dari Jatim One), menyerahkan piagam secara simbolik bertuliskan “DPRD Provinsi Jatim. Penghargaan kategori kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim 2022-2023” kepada Tomi, staf sekretariat DPRD sub bagian layanan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan dari KNPI juga ikut menyuarakan aspirasi masyarakat. Mereka datang ke DPRD karena prihatin atas kejadian kasus korupsi dana hibah yang dilakukan DPRD Jatim.
“Kami pertanyakan kenapa surat Jatim One untuk audiensi ke DPRD Jatim mengapa tidak ditanggapi,” ujarnya.
Sementara itu Tomi, Setwan Sub Bagian Layanan Informasi dan Aspirasi Masyarakat, menjelaskan
pada Rabu, ini pimpinan DPRD sedang ada kegiatan di luar.
“Maka saya yang dimintai dan ditugaskan untuk menemui,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, jika Jatim One ingin menyampaikan aspirasi diharapkan dan disilakan bersurat ke DPRD agar disiapkan tempat untuk audiensi dengan pimpinan DPRD.

“Piagam ini kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujarnya.
Sejak diperiksanya Kasubag Rapat dan Risalah Sekwan (Afif) Provinsi Jawa Timur, seharusnya KPK juga memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mengingat Ketua DPRD Jatim peranannya cukup penting dalam pola dan praktik penyaluran Dana Hibah di Jawa Timur.
Sebagai bentuk dukungan moral masyarakat Jawa Timur kepada KPK, gerakan aksi Jilid III, Jatim One akan terus memantau kinerja KPK dalam penanganan dan pengembangan kasus ini.
“Maka, kami atas nama Jatim One mendesak dan menuntut kepada KPK untuk segera, Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi agar kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur menjadi terang benderang,” ujarnya.
“Kami yakin setelah Ketua DPRD Jawa Timur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka kasus ini akan segera clear and clean. Joss KPK, Joss penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Jawa Timur,” imbuh Badrus.
Sekadar diketahui, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022, ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya – staf ahli DPRD dan pihak swasta.
Politikus Partai Golkar ini ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah dengan barang bukti sebesar Rp1 miliar.
KPK selanjutnya menyegel ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim, tempat Sahat. Selain itu Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV ikut disegel.
Saat ini mereka yang ditangkap KPK telah dinyatakan sebagai tersangka, namun belum ada tersangka lain terkait kasus ini.
Tersangka Penerima:
1.Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Tersangka Pemberi:
1.Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Korlap Pokmas
2. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Korlap Pokmas.
(kim/lio)




