Kota Malang, blok-a.com – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati tersebut wajib melakukan lapor diri ke Bapas satu kali setiap bulan selama menjalani masa percobaan hingga 2028.
Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi mengatakan, kewajiban lapor diri itu telah dijalani Mas Bechi sejak mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Menurutnya, selama menjalani kewajiban tersebut, Mas Bechi disebut tidak pernah absen.
“Sejak Agustus 2025, yang bersangkutan setiap bulannya pasti melapor diri kepada kami selaku tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan mengawasi, membimbing terpidana, klien pemasyarakatan,” ujar Fathorrosi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).
Fathorrosi menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Setelah pembebasan bersyarat dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang, pengawasan dan pembimbingan selanjutnya dilakukan Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
“Pembebasan bersyarat yang dimaksud dikeluarkan oleh Lapas Kelas I Malang untuk diserahkan kepada Bapas, dalam hal ini langsung ditangani oleh PK yang bersangkutan sejak Agustus 2025,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Mas Bechi wajib datang langsung ke Bapas untuk melakukan lapor diri dan bertemu dengan petugas pembimbing.
Fathorrosi menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas. Jika klien tidak memenuhi jadwal lapor diri, Bapas akan melakukan langkah lanjutan.
“Jadi wajib lapor di dalam aturan, per bulan. Selama mulai dari Agustus, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami,” katanya.
Apabila tidak datang sesuai jadwal, petugas Bapas akan melakukan jemput bola dengan mendatangi keberadaan klien.
“Harus datang sendiri. Kalau tidak, klien kami ini ‘oh kelewatan’ tidak absen, kami yang jemput bola,” tegasnya.
Keberadaannya Terus Dipantau
Selain lapor diri, pengawasan terhadap Mas Bechi juga mencakup keberadaan dan aktivitasnya selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Fathorrosi mengatakan, apabila Mas Bechi hendak meninggalkan wilayah kabupaten tempat tinggalnya, hal tersebut harus dilaporkan kepada Bapas. Pelaporan juga dapat disampaikan melalui penjamin kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
“Apabila yang bersangkutan meninggalkan kabupaten di mana tempat yang bersangkutan itu tinggal, harus melapor kepada kami atau minimal dari penjaminnya yang menyampaikan kepada PK di Bapas,” bebernya.
Pengawasan selama masa percobaan juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi tidak selamanya setiap hari kami harus mengawasi. Karena dalam hal ini ada kejaksaan, ada kepolisian yang memang masa percobaannya sampai tahun 2028,” sambungnya.
Fathorrosi menyebut, pembebasan bersyarat tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Apabila Mas Bechi menjalani masa percobaan hingga 2028 tanpa kembali melakukan tindak pidana, statusnya dapat dinyatakan bebas secara sah.
“Jadi dua tahun ke depan apabila yang bersangkutan memang tidak melakukan perbuatan pidana lagi, ya akhirnya dinyatakan sebagai narapidana yang bebas sah,” terangnya.
Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran selama masa percobaan, hak pembebasan bersyarat dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus tarik lagi, dan SK itu harus dicabut kembali,” pungkasnya.
Kasus Mas Bechi
Mas Bechi merupakan salah satu ustaz sekaligus Wakil Rektor di Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Kasusnya mencuat setelah seorang santriwati melapor ke Polres Jombang. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami pencabulan yang dilakukan Mas Bechi pada 2017.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 setelah menjalani proses pemeriksaan sejak akhir 2019.
Mas Bechi sempat tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya menyerahkan diri. Proses penyerahan diri tersebut berlangsung setelah aparat mengepung pondok pesantren selama sekitar 15 jam.
Setelah menyerahkan diri, Mas Bechi dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kini, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, Mas Bechi masih wajib menjalani pengawasan Bapas hingga masa percobaannya berakhir pada 2028. (bob)




