Kota Malang, blok-a.com – Satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut, tersangka baru kasus ini adalah RE, yang memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.
“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ,” kata Dirmanto dilansir Antara, Senin (13/3/2023).
Polisi sejauh ini telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading, di mana dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Adapun saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
Setelah menetapkan tersangka baru, polisi juga akan memeriksa beberapa orang saksi lain besok Selasa (14/3), antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey.

Kata Dirmanto, saat ini polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Crazy Rich Surabaya itu, termasuk aset-aset milik tersangka.
Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide. Total kendaraan yang disita itu pun mencapai Rp 2 miliar lebih.
Dari penyelidikan polisi, sebanyak 25 ribu orang menjadi korban investasi bodong ini dengan nilai kerugian Rp 9 triliun.