Marak Penyimpangan Dana Bansos di Desa, Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi Beri Tanggapan

Caption : Ketua Asosiasi BPD dan Ketua Dpc PROJO Banyuwangi Rudi Hartono Latif, Minggu (9/4/2023)(blok-a.com/Kuryanto).
Caption : Ketua Asosiasi BPD dan Ketua Dpc PROJO Banyuwangi Rudi Hartono Latif, Minggu (9/4/2023)(blok-a.com/Kuryanto).

Banyuwangi blok-a.com – Maraknya penyimpangan pelaksanaan pemberian dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak sesuai dengan peruntukanya baik BLT DD maupun BPNT di Kabupaten Banyuwangi hingga saat ini masih saja terjadi.

Dugaan adanya tindakan intervensi, intimidasi serta membodohi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang dilakukan pihak oknum Pemerintah Desa (Pemdes) di Banyuwangi guna kepentingan pribadi atau golongan berkedok mentaati peraturan Pemerintah masih banyak dilakukan.

Seperti dugaan penyimpangan penyaluran Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 yang baru – baru ini terjadi hingga merugikan uang negara bernilai ratusan juta rupiah. Yaitu penyaluran BLT DD fiktif yang diduga dilakukan Kades Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo.

Kemudian penyimpangan penyaluran BLT DD dan BPNT yang memaksa 907 KPM agar separuh dari dana yang diterima warga dipaksa beli beras murah yang dikemas menjadi beras premium dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pasar yang dilakukan Kades Rejoagung, Kecamatan Srono.

Beberapa kejadian viral yang menjadi bahan pemberitaan baik media online maupun cetak baru – baru ini membuat gerah beberapa tokoh masyarakat.

Lantaran terduga pelaku selama ini merasa aman dan nyaman karena tidak adanya tindakan tegas dari beberapa instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH) guna memberikan efek jera.

Ketua Asosiasi BPD dan Ketua DPC Projo Banyuwangi Rudi Hartono Latif mengatakan, apapun dalih yang dipergunakan oknum – oknum Kades sebagai kedok untuk menutupi kesalahan yang dilakukan, pada intinya tetap sebuah pelanggaran.

“Seharusnya beberapa instansi terkait yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan tegas kepada oknum – oknum tersebut dengan memberikan sangsi adsminitratif, kata Rudi, panggilan akrab Rudi Hartono Latif, Minggu (9/4/2023).

Bukan hanya sanksi adsministratif saja, menurut Rudi juga harus dilanjutkan ke proses hukum.

“Selain itu Pihak – pihak terkait yang berwenang menangani dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Pemdes juga harus berkoordinasi dengan Aparan Penegak Hukum (APH),” harapnya.

“Agar menindak tegas dan memberikan sangsi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya agar pelaku mendapat efek jera,” imbuhnya.

“Kedepanya supaya di Kabupten Banyuwangi tidak ada lagi perilaku oknum – oknum Pemdes yang melakuan penyaluran BLD DD fiktif dan memaksa KPM berbelanja barang tertentu di tempat yang sudah ditentukan, sebab hal tersebut benar – benar sebuah pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadilah Kades sesuai dengan tugasnya. Menjadi kades karena dipilih rakyat dan dipercaya rakyat. Jangan menjadi Kades justru abuse of authority and position atau senang Menyalah Gunakan Wewenang dan Jabatan,” pungkas Rudi Hartono Latif. (kur/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?