Maling Apes, Baru Nyuri Lombok Dapat 10 Kg Sudah Tertangkap Warga

Tiga pelaku dugaan pencurian cabe besar usai diperiksa penyidik Polsek Genteng. (F: istimewa)

Banyuwangi blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Genteng, Banyuwangi, mengamankan tiga orang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lombok (cabe) besar (merah) sebanyak 10 Kg, Senin (24/10/2022) pagi.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Tiga pencuri itu adalah Sugeng Prayitno (36) warga Dusun Sumberbringin, RT 02 RW 04, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Abdul Halim (35) warga Dusun Sidodadi, Desa Krikilan, Kecamatan Glenmore, dan Budi Santoso (32) warga Dusun Wonorejo, RT 02 RW II, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.

Menurut Kompol Sudarmaji, otak pelaku kasus pencurian lombok besar yang terjadi di area persawahan milik Zeki Fariyadi (37) warga Dusun Kaliwadung, RT 20, RW VI, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng adalah Mursid, warga Terongan, Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru.

“Otak pelakunya sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena saat penangkapan yang dilakukan oleh warga dia berhasil melarikan diri,” kata Kompol Sudarmaji.

Kronologis pencurian cabai merah besar tersebut, diawali pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 20.30 malam, Mursid mengajak ketiga temanya yaitu Sugeng Prayitno, Budi Santoso, dan Abdul Halim, untuk melakukan pencurian barang berupa lombok besar dan mengatur skenario pelaksanaanya.

Lalu sekitar pukul. 23.00 malam, lanjut Sudarmaji, ke empat orang tersebut menjalankan aksinya melakukan pencurian lombok besar, saat berada di lokasi kejadian para tersangka melakukan pencurian lombok dengan cara masing masing orang masuk kedalam kebun dan memetik lombok dengan cara posisi badan jongkok agar tidak ketahuan pemilik atau orang sekitar.

Dengan bantuan senter para pelaku memetik lombok dengan dengan tangannya kemudian di masukkan ke dalam karung berwarna putih atau kebo, tidak lama berselang perbuatan para tersangka diketahui oleh saksi bernama Syafi’i,

“Berkat bantuan warga sekitar ketiga pelaku berhasil diamankan sedang Mursid berhasil melarikan diri,” bebernya.

Kapolsek Genteng, menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan kemudian oleh warga diserahkan ke Mapolsek Genteng, guna penanganan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian Rp 200 Ribu, sedang untuk ketiga tersangka kita kenakan Pasal 364 KUHP,” pungkas Kompol Sudarmaji. (Kuryanto)

Exit mobile version