Kota Malang, blok-a.com – Seorang mahasiswi berinisial AR (18) diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak kenalannya, ARH (22), ke sebuah kamar kos di kawasan Sigura-gura, Kota Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, AR yang merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto sebelumnya baru mengenal ARH melalui media sosial TikTok.
Keduanya diketahui baru berkenalan sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Korban dan terlapor diketahui baru saling mengenal melalui media sosial TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian,” jelas Lukman, Selasa (6/10/2026) siang.
Menurut Lukman, kejadian bermula ketika ARH menjemput AR menggunakan mobil di lingkungan kampus dengan alasan mengajak korban minum kopi.
Namun, di tengah perjalanan, ARH diduga mulai melakukan tindakan seksual secara paksa. Korban kemudian dibawa ke kamar kos ARH di kawasan Karangbesuki.
Sesampainya di kos, AR sempat meminta untuk pulang karena harus mengikuti jadwal kuliah pada pagi hari berikutnya. Namun, ARH disebut tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban telah menolak.
“Sesampainya di lokasi, korban sempat meminta pulang karena ada jadwal kuliah pagi keesokan harinya. Namun terlapor terus berupaya melakukan tindakan seksual meski korban tegas menolak,” ungkap Lukman.
AR kemudian berusaha keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Namun, menurut keterangan kepolisian, ARH diduga menahan tubuh korban dan membungkam mulutnya ketika korban berusaha berteriak.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian berupaya mencari cara untuk keluar dari kamar. AR meminta ARH membeli alat kontrasepsi di luar.
Setelah ARH keluar dan mengunci kamar dari luar, korban langsung membagikan lokasi keberadaannya melalui fitur berbagi lokasi WhatsApp kepada tiga temannya.
Ketiga teman korban kemudian datang ke lokasi dan membantu AR keluar dari kamar tersebut. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Lukman mengatakan, laporan tersebut tercatat sebagai aduan masyarakat (dumas) dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.
Polisi kemudian melakukan sejumlah tahapan penanganan terhadap laporan tersebut, termasuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.
“Di antaranya visum et repertum (VER) di RSSA Malang, pemeriksaan psikologi korban di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya, hingga koordinasi rapat gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidikan menggunakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lukman menegaskan, kepolisian masih menangani perkara tersebut secara prosedural dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan berimbang dan prosedural,” pungkasnya. (bob)









