Banyuwangi blok-a.com – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi sangat mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyuwangi mengungkap sindikat Narkoba sebanyak 1 kilogram senilai Rp 1 miliaran.
Pembina LRPPN BI, Hakim Said meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk terus memberangus pengedar-pengedar Narkoba di Banyuwangi, dan jangan mudah puas dengan capaian ini, karena Banyuwangi berdekatan dengan Pulau Bali menjadi pintu masuk peredaran Narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satnarkoba Polresta Banyuwangi, yang berhasil mengungkap sindikat Narkoba di Banyuwangi,” kata Hakim Said kepada blok-a.com, Senin (4/7/2022)
Hakim Said menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Banyuwangi.

“Para pengedar ini sangat patut di penjarakan,” ungkapnya.
Untuk menekan angka pengguna Narkoba di Kabupaten Banyuwangi, LRPPN BI tidak jenuh-jenuhnya melakukan sosialisasi penggunaan Narkoba di sekolah-sekolah maupun di desa-desa.
“Mengingat akibat peredaran narkotika ini bnyak jatuh korban, dimana korban-korban ini menjadi pemakai dan pecandu yang pada akhirnya bisa menuju kematian. Makanya saya melakukan sosialisasi bahayanya Narkoba di sekolah maupun di desa-desa,” paparnya.
Perlu diingat, untuk pecandu (pemakai,red) Narkoba itu tidak harus dipenjarakan, namun direhabilitasi, karena pemakai atau pecandu itu adalah korban. Kecuali pengedarnya.
“Dasar, Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009, Pemakai atau pecandu adalah korban yang wajib direhabilitasi,” ujarnya.
Hakim menyebutkan, pihaknya selaku pembina panti rehabilitasi siap menampung para pecandu Narkoba.
“Panti Rehabilitasi Terpadu, IPWL LRPPN BI Banyuwangi.
Office, JL Kepiting No 89 Tukang Kayu Banyuwangi, jika ada yang mau direhabilitasi monggo datang langsung ke kantor kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 30 Juni 2022 Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua tersangka sindikat Narkoba, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu senilai Rp 1 miliaran. Dua tersangka, saat ini dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Banyuwangi untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (Gim)




