
Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)

Pandemi COVID-19 membawa dampak besar bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha. Pelaku usaha membutuhkan strategi untuk tetap bisa menjalankan usahanya agar tidak gulung tikar.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (P4M) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggandeng PT Danareksa menghelat kegiatan webinar bertajuk “Strategi UMKM dalam Menjaga Stabilitas dan Kelanjutan Usaha di Era Pandemi COVID-19”. Webinar dilaksanakan secara daring melalui media zoom dan luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bertempat di Gedung A FEB UB, sebanyak 19 pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti kegiatan webinar yang berlangsung selama dua hari Jumat-Sabtu (13/11-14/11/2020).
Hari pertama dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPPM dengan PT Danareksa secara simbolis. Hadir pula dua pemateri, Dr. Iwan Permadi, SH., MH yang membawakan materi tentang Aspek Hukum dan Perjanjian Bisnis dan Dr. Sugiarto, ST., MT dengan materi Kewirausahaan dan Motivasi Bisnis.
Di hari berikutnya, hadir Satriya Candra Bondan Prabowo, SE., MM sebagai pemateri. Pada kesempatan ini, Satriya memaparkan materi tentang Pengelolaan Keuangan UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM harus memisahkan keuangan bisnis dan pribadinya.

Dengan memisahkan keuangan bisnis dan pribadi, bisa melindungi bisnis dari kehancuran. Pemisahan itu sangat membantu untuk melihat nilai kekayaan bisnis yang ditekuni. Selain itu, pemisahan keuangan bisa membantu memonitor kemana uang mengalir. Lalu bisa diketahui pola transaksi pengeluaran dan pemasukan yang akhirnya mempermudah pengambilan keputusan bisnis.
“Perlu diingat, berbisnis selalu dibayang-bayangi risiko merugi, bila tidak ada pemisahan mana aset bisnis dan aset pribadi bisa-bisa ketika ada masalah atau tuntutan hukum dari pihak lain, aset pribadi yang dimiliki bisa ikut terpakai,”kata Satriya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam berbisnis perlu dibuat pembukuan. Pembukuan berisi rincian pendapatan dan biaya yang dikeluarkan selama menjalankan usaha, misalnya biaya pokok/modal, biaya rutin usaha, biaya promosi, dan lain-lain. Selanjutnya, perlu dibuat laporan neraca.
“Melalui laporan neraca, anda dapat melihat jumlah kekayaan perusahaan, mulai dari jumlah kas, bank, piutang, dan lainnya. Jika perusahaan memiliki jumlah kas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional, berarti perusahaan bisa beroperasi dengan lancar,” katanya.
Selanjutnya, materi diisi oleh Dimas Hendrawan, SE., MM yang memaparkan materi mengenai Penerapan Strategi Pemasaran pada Masa dan Pasca Pandemi COVID-19.
“Dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi akibat COVID-19 ada beberapa langkah yang harus diambil pelaku bisnis antaralain, memahami situasi/kondisi lingkungan, mengenali konsumen dan memilih strategi pemasaran yang tepat,”kata dosen manajemen itu.
Dimas menambahkan, hendaknya pelaku bisnis menggunakan nama produk yang unik, mudah diingat, mudah diucapkan, memiliki arti yang baik, dan belum pernah digunakan sebelumnya. Tetapi tidak lupa tetap memerhatikan kualitas produk, harga, kemasan, label, jaminan, garansi, dan cara promosi.
“Rata-rata konsumen melakukan pencarian dan pembelian produk secara online, baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi. Oleh karena itu, manfaatkan sosial media dan marketplace sebagai media promosi semaksimal mungkin,”katanya,
Sementara itu, bagi penyedia produk jasa hal yang harus diperhatikan adalah kecepatan layanan, ketepatan layanan, solusi jika muncul keluhan dari konsumen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta memperhatikan higienitas. (Vika/Rachma/Humas UB)
Discussion about this post