Lima Restoran di Kota Malang Terindikasi Hilangkan Pajak, Dinilai Bisa Masuk Ranah Pidana

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M Zuhdy Achmadi SH dikonfirmasi awak media (blok-a/bob)
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M Zuhdy Achmadi SH dikonfirmasi awak media (blok-a/bob)

 

Kota Malang, blok-a.com – 5 restoran di Kota Malang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar pada periode tahun 2022 lalu. Alhasil, potensi kehilangan pajak restoran untuk Pemkot Malang muncul.

5 restoran itu terindikasi menghilangkan pajak karena menggunakan double mesin kasir. Satu mesin kasir terhubung secara real time dengan e-tax aplikasi Bapenda Kota Malang. Satunya tidak terhubung dengan e-tax.

Alhasil, laporan pajak restoran setiap transaksi sebesar 10 persen tidak terlaporkan jika masuk ke mesin kasir yang tidak terhubung dengan e-tax.

Menanggapi temuan itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M Zuhdy Achmadi SH menduga, praktik itu dilakukan dengan sengaja. Menurutnya kesengajaan itu telah lalai. Sebab, praktik double akun atau mesin kasir itu dilakukan selama satu tahun.

“Apalagi diketahui menggunakan double akun satu tahun. Maksudnya apa? Kami menduga ada unsur kesengajaan. Ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,” jelasnya dikonfirmasi awak media Jumat (6/10/2023).

Sementara lima restoran yang terindikasi menghilangkan pajak itu menyebabkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Lima restoran itu sendiri dari hasil penelusuran blok-a.com ialah inisial C itu adalah Cocari, OG adalah Ocean Garden, R adalah Roketto, SSCU inisialnya hingga kini belum diketahui, dan K adalah Kaizen.

“Maka sebagai masyarakat, kita harus ikut memantaunya. Apalagi ini kan pajak dari konsumen yang dititipkan bayar pajak ke pemerintah. Tapi oleh pihak restoran tidak disetorkan, maka jelas merugikan,” kata Didik sapaan akrabnya.

Lima restoran itu, kata Didik, diharapkan segera menuntaskan pembayaran pajak yang diduga sengaja tidak dilaporkan berikut sanksinya.

Sanksinya sendiri dari berita sebelumnya lima restoran itu harus membayar empat kali lipat dari potensi pajak yang dihilangkan.

Hingga saat ini jumlah potensi pajak yang dihilangkan dan sudah keluar ialah untuk restoran Cocari. Cocari berpotensi menghilangkan potensi pajak sekitar Rp 640 juta.

“Harapan kami ini harus segera dituntaskan. Dengan adanya informasi ini kami ikut jadi korban. Kami ingin menjadi warga negara yng baik dengan membayar pajak tapi seakan-akan dihalang-halangi ulah pihak restoran. Restoran diduga menggelapkan itu,” kata dia.

Harapan Didik itu bukan tanpa asalan. Sebab, jika masalah ini tidak ditindak tegas, ditakutkan bisa menjadi contoh restoran lainnya. Restoran lainnya bakal melakukan hal yang sama seperti lima restoran itu, yakni menghilangkan potensi pajak dengan penerapan double mesin kasir.

“Tapi kami yakin adanya Pj Wali Kota Malang, Pak Wahyu Hidayat akan mampu menyelesaikan karena latar belangkanya orang lapangan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, lima restoran itu diduga menghilangkan potensi pajak daerah Kota Malang berdasarkan hasil observasi Satpol PP Kota Malang, Bapenda Kota Malang dan BPK pada 8 April 2023 lalu.

BPK pun telah mengeluarkan laporan yang diterima blok-a.com sebelumnya, lima restoran itu memang terindikasi menghilangkan potensi pajak sejak Januari hingga Desember 2022 lalu. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?