Mojokerto, blok-a.com — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto melayangkan surat resmi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat terkait transparansi dana hibah senilai Rp 4,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KONI dan ditembuskan ke Bupati Mojokerto, Kejaksaan Negeri, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dalam surat itu, LBH CCI mengajukan delapan poin permintaan informasi yang mencakup rincian penggunaan anggaran, dokumen pendukung, dan bukti pertanggungjawaban.
“Dana tersebut berasal dari anggaran negara. Karena itu, penggunaannya harus terbuka, akuntabel, dan sesuai peruntukan,” ujar Herianto, Sekretaris Regional LBH CCI Kabupaten Mojokerto, usai mengantar surat ke Kejari, Rabu (30/7/2025).
CCI meminta rincian penggunaan dana hibah hingga ke level program dan kegiatan.
Termasuk di dalamnya laporan keuangan, salinan kontrak, kuitansi, bukti transfer, serta daftar atlet dan pelatih penerima bantuan beserta jumlah yang diterima.
Permintaan ini, kata Herianto, dipicu oleh dugaan penyimpangan dana saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 di Malang Raya.
Di antaranya, pengadaan sepatu dan konsumsi nasi kotak yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sepatu dianggarkan Rp350 ribu per pasang dan nasi kotak Rp30 ribu per kotak, tapi kualitasnya tidak sebanding. Ini harus diklarifikasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, CCI juga menyebut adanya dugaan gratifikasi senilai Rp40 juta dari vendor konsumsi kepada Ketua KONI Mojokerto. Mereka mendesak agar hal ini dibuka secara terang.
“Kami minta bukti konkret seperti kuitansi sewa penginapan, nota hotel, dan bukti transfer kepada penerima,” kata Herianto.
Menurut dia, jika tidak ada pelanggaran, seharusnya KONI Mojokerto tidak keberatan membuka data tersebut kepada publik.
Jika tidak direspons, mereka mengancam membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melibatkan lembaga pengawas lainnya.
“Transparansi anggaran adalah fondasi akuntabilitas publik. Ini soal uang rakyat yang nilainya miliaran rupiah,” kata Herianto.
Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Imam Suyono saat dikonfirmasi blok-a.com lewat WhatsApp mengatakan pihaknya belum menerima surat yang dilayangkan oleh LBH CCI, ia juga mengatakan bahwa pihaknya menampik dugaan korupsi dana hibah sebagaimana yang disampaikan oleh CCI.
“Saya menjamin bersih, tidak ada korupsi dana hibah mas. Sampai hari ini saya belum menerima mas, coba saya konfirmasi ke sekretariat mas,” tulisnya singkat di WhatsApp.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, saat ini kejaksaan tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.
“Saya sudah mendengar bahwasanya memang ada LSM yang mau laporan terkait transparansi dana hibah KONI 2025, kalau hari ini tadi laporan, saya belum menerima laporan tersebut,” ujar Raditya di ruangannya.(sya/lio)




