Kota Malang, Blok-A.com – Pemusnahan barang bukti Narkoba di Polresta Malang Kota ini tidak biasa, Jumat (8/07/2022).
Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender bercampur bahan kimia. Setelah halus, barang haram itu dimasukkan ke tangki septic.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, tujuan dimasukkannya Narkoba itu ke tangki septic adalah untuk memperlakukan Narkoba itu layaknya kotoran.
“Jadi Narkoba jenis Sabu harganya sama dengan kotoran tidak bernilai. Sama dengan sampah. Dan harus dimusnahkan layaknya sampah,” kata dia dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/07/2022).
Dalam pemusanahan tersebut terlihat lengkap jajaran Forkopimda Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dan juga Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Terlihat 20 kilogram sabu itu diblender bergantian. Setelahnya dengan menggunakan selang, sabu yang sudah halus itu dimasukkan ke sebuah tangki.
Danang menjelaskan, 20 kilogram sabu itu merupakan hasil penangkapan dari tiga tersangka sebagai kurir narkoba.
Tiga tersangka itu berada di dua Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) tahun lalu.
“Ketiganya kurir. Satu tersangka dari Jawa Timur, dan dua tersangka lainnya dari Kalimantan,” ujarnya.
Tiga tersangka itu pun tidak hanya mengederkan Narkoba itu di Kota Malang. Namun di beberapa daerah lainnya juga.
“Salah satu tempat peredarannya di Kota Malang,” tutupnya. (mg2/bob)




