Lapor Dugaan KDRT, Korban Minta Polisi Sampang Tindak Tegas Pelaku

R (20) Korban KDRT ketika melaporkan ke Polres Sampang. (blok.a-com/Rafi)

Sampang, blok-a.com – Warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan kota Sampang, inisial R (20) diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami korban sendiri inisial S Desa Anggersek, Kecamatan Camplong setempat. Peristiwa itu, terjadi pada (31/7/2022) pukul 10.30 siang di dalam rumah korban.

Pasca mengalami insiden dugaan tindak pidana penganiayaan atau KDRT dari suami, korban S langsung melaporkan ke Polres Sampang, pada (1/8/2022) supaya dibantu petugas untuk menyelesaikan perkara dengan proses secara hukum.

R menceritakan, pelaku menganiaya korban dengan cara ditendang dan dipukul melalui tangan kosong saat berada di dalam kamar pada suasana sedang sepi. Kemudian, korban berupaya kabur keluar rumah untuk menyelamatkan diri dari amukan pelaku.

Sikap S belum mereda, pelaku disebut masih tetap mengejar untuk memukul korban dengan membawa sebuah knalpot kendaraan sepeda motor. Beruntung, korban ditolong warga dan upaya penganiayaan dapat dilerai.

“Saya lari ke rumah tetangga demi menyelamatkan diri dari pelaku,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Saat melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara KDRT, dirinya langsung melakukan visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.

“Setelah dipukul, saya mengalami luka pada bibir hingga berdarah, sakit bagian kepala, bahu kanan dan kiri,” ungkapnya.

Ingin tahu proses penanganan kasus itu, korban dengan pendampingan salah satu saudara kandung laki-laki mendatangi Mapolres Sampang. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan dan meminta tetap ditindak tegas sesuai tahapan penyelidikan.

“Minggu lalu, saya telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan saksi dengan memberikan keterangan kepada petugas di Polres Sampang. Tapi, petugas belum memanggil terlapor,” lanjutnya kepada blok-a.com.

Banit Idik V, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono menyampaikan, proses penanganan kasus dugaan KDRT terhadap korban R terus berlangsung dan masuk pada tahapan penyelidikan serta melakukan visum pada kondisi pelapor.

“Saat ini, kami lakukan dalam proses penyelidikan yaitu memeriksa saksi-saksi dari korban serta saksi pendukung yang lain. Kami dapat menaikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara,” terangnya.

Proses selanjutnya, Sukardono mengaku tetap akan memanggil terduga pelaku inisial S untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tindak pidana penganiayaan atau KDRT terhadap korban R. “Terlapor dapat disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (Fi/Gim)

Exit mobile version