Lapas Kelas IIA Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi ketika mengintrogasi terduga pelaku R, yang berencana menaruh sabu dengan cara ranjau. (F: istimewa)

Banyuwangi blok-a.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan peristiwa dugaan penyeludupan sabu terjadi pada Senin (5/9/2022). Menurutnya, barang memabukkan itu dikirim seorang kurir berinisial R (24) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas R yang diduga akan melakukan ranjau di jalan Letkol Istiqlah kawasan Lapas Banyuwangi

Masih menurut Wahyu, dari kecurigaan tersebut, petugas Lapas kemudian mendatangi R. Setelah dilakukan pemeriksaan berhasil diamankan sabu seberat 0,7 gram yang dikemas dalam bungkus rokok.

R ketika diinterogasi petugas Lapas Banyuwangi usai kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. (F : istimewa)

“Rencananya, obat-obatan terlarang hendak dikirim kepada DP salah satu Narapidana (Napi) kasus Narkoba yang sudah divonis 10 tahun penjara,” beber Wahyu Indarto, Selasa (6/9/2022)

Rencananya, barang haram tersebut akan diselundupkan ke Lapas oleh S Napi yang membantu pekerjaan di luar Lapas Banyuwangi. S ini Napi kasus tindak pidana perlindungan anak yang sudah divonis dua tahun sebelah bulan penjara.

“Rencana penyelundupan ini berhasil digagalkan sekitar pukul 14.25 siang. Saat itu, petugas mendapati S menyembunyikan di loker tempatnya bekerja sebagai pencuci mobil yang lokasinya berada di kawasan Lapas Banyuwangi,” terangnya.

Saat petugas Lapas mengamankan handphone milik S, ada pesan masuk dari DP yang minta tolong untuk memasukkan barang haram tersebut

“DP memberi iming-iming kalau mau membantu memasukkan barang haram tersebut. Iming-imingnya akan diberi bagian dari penjualan barang tersebut,” paparnya.

Dari iming-iming itu kata Wahyu Indarto S rupanya tergiur, dan siap membantu DP. Untuk kelancaran bisnisnya DP mengirim seorang kurir yakni R untuk melakukan secara ranjau. Rencananya, sabu tersebut akan di ranjau di samping tembok Lapas Banyuwangi.

“Mendapat info dari Handphone milik S itu. Petugas langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai,” ungkapnya.

Sekitar pukul 15.00 sore, petugas mencurigai seseorang yang tiba-tiba berhenti di sekitar tembok Lapas sebelah barat. Saat itu juga petugas langsung melakukan penggerebekan bersama anggota Polresta Banyuwangi.

“Sebelum melakukan penggerebekan kami berkoordinasi dengan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi. Sehingga transaksi sabu dengan sistem ranjau yang dilakukan R bisa digagalkan,” terangnya.

Saat digerebek kata Wahyu R mengelak jika membawa barang terlarang tersebut. Petugas dan anggota Polresta Banyuwangi tidak percaya perkataan R begitu saja. Saat R diinterogasi akhirnya mengakui jika dirinya membawa barang haram tersebut.

“Kami langsung mengerahkan R ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Ia menegaskan, terkait permasalahan ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada dua Napi yang terlibat kasus tersebut. Kedua Napi bakal dimasukkan sel tikus.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, kedua Napi akan dimasukkan sel tikus selama dua pekan, atau tergantung tingkat pelanggarannya,” pungkasnya. (Gim)

Exit mobile version