Kota Malang, blok-a.com – DPC Partai Demokrat Kota Malang mendukung penuh langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengajukan kontra memori atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pihak Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
Sekadar diketahui, Moeldoko kembali mencoba menggoyah keutuhan Partai Demokrat setelah mengajukan PK ke MA.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, H Imron menjelaskan, langkah dukungan itu berupa mengajukan surat kontra memori melalui Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/3/2023).
Terlihat sejumlah kader Partai Demokrat berkumpul dan mengajukan surat itu ke PN Malang.
“Kami melakukan yang sama seperti instruksi Ketum (AHY) untuk mengajukan surat permohonan ke MA melalui PN Malang,” kata dia.
PK ini sendiri diajukan setelah adanya putusan kasasi yang memenangkan AHY untuk memimpin Partai Demokrat. Pengajuan PK itu sendiri diklaim karena pihak Moeldoko mempunya 4 bukti baru atau novum.
Menanggapi hal tersebut, H Imron yakin bukti tersebut tidaklah kuat. Dia percaya putusan MA putusan kasasi MA dengan nomor perkara No. 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 itu sudah benar.
“Endak ada bukti baru. Kami yakin keputusan tetap sesuai putusan terakhir. Kami mengajukan kontra memori ini juga diikuti oleh DPC dan DPW lainnya di berbagai daerah,” kata dia.
Imron pun menegaskan, DPC Demokrat Kota Malang secara tegas melawan Moeldoko yang terus berupaya melakukan kudeta dan ingin mengambil alih partai Demokrat.
“Kami di sini sudah ayem dan adem satu suara dukung Ketum AHY,” tutupnya.
Sebagai informasi, untuk pengajuan kontra memori di Partai Demokrat sendiri diserahkan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva. (bob)