Langgar Batas Perairan, 8 Nelayan NTT Ditahan Australia

Nelayan RI
Ilustrasi- REUTERS/Tim Wimborne

blok-A.com – Polisi perairan Australia (Australia Border Force) dilaporkan tengah menahan delaman nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena pelanggaran batas wilayah.

Kabar itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Mery Foenay di Rote Ndao, Rabu (30/11/2022).

“Akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” kata Mery, dikutip dari Antara.

Mery mengungkapkan, kedelapan nelayan tersebut saat ini berstatus ditahan. Mereka masih menjalani persidangan dan hukuman akibat melanggar aturan batas negara.

Mery mengatakan, pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkomunikasi dengan pihak Australia terkait pengembalian delapan nelayan itu.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.

Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.

“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.

Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Dia. mengatakan bahwa dua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang baik nakhoda maupun ABK.(lio)

Exit mobile version