MALANG – Wacana menjadikan eks TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lowokdoro menjadi areal gantangan (arena kontes kicauan) burung menguat. Mendengar ide ini, penghuni eks TPA yang masuk Kecamatan Sukun Kota Malang mengaku tak keberatan.
Salah satu yang masih tinggal di area bekas TPA Lowokdoro ini adalah Suparman. Pria 60 tahun itu mengaku sudah sejak tahun 1980-an ada disana. Sejak lama, dia jadi pemulung.
“Kalau masalah ide gantangan itu nggak masalah, asal kompensasinya pas untuk warga-warga sini,” tukasnya.
Suparman sendiri punya rumah di bagian depan eks TPA Lowokdoro. Rumah berwarna merah itu nampak paling besar daripada rumah lain di TPA Lowokdoro.
Ia menyebut dirinya sebagai landlord atau tuan tanah daerah sana. “Disini sekitar 14 KK. Gampang kalau warga sini, mereka bayar ke saya untuk tinggal. Kalau memang mau dibuat gantangan, ya biar saya yang komunikasikan nanti ke mereka,” tambahnya.
Sekitar 14 KK yang menasbihkan hidup disana bergantung pada sampah. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pemulung. Karena fakta di lapangan, eks TPA Lowokdoro yang berada di Kecamatan Sukun Kota Malang itu memang masih aktif digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah hingga detik ini. Padahal, lokasi ini seharusnya sudah tak difungsikan sebagai TPA sejak lama.
Sebelumnya Wali Kota Malang melempar ide membuat eks TPA Lowokdoro sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang. Namun, wacana itu belum juga terealisasi hingga sekarang. Baru-baru ini, Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni melempar ide baru.
Dayu – sapaan akrab Ida Ayu, menyebut eks TPA Lowokdoro rencananya akan dijadikan sebagai area gantangan burung. Pelaksanaan pembangunan itu bakal dimulai tahun 2021 mendatang. Nantinya jika jadi, fasilitas pelengkap seperti musala, toilet, dan kantin juga akan ada di lokasi.
Sekretaris Kota (Sekkota) Malang Wasto menyatakan, lahan eks TPA Lowokdoro masih dalam tahap pengkajian untuk dialihfungsikan sebagai apa. “Kalau Lowokdoro intinya nanti akan dikaji peruntukannya, jelasnya bukan untuk tempat pembuangan sampah,” papar pria asal Sawojajar Kota Malang itu.
Wasto menyebut, secara legalitas, pengelolaan lahan memang diserahkan sepenuhnya ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Termasuk juga sistem pengkajian itu diserahkan langsung kepada instansi terkait.
“Secara legalitas, pengguna barangnya di Disporapar. Kapan nanti itu masih akan dikaji. Ya biar dikaji Disporapar untuk fungsi-fungsi yang ada di sana,” tandasnya.




