Lahan Warga Jadi Tempat Buang Sampah 10 Tahun, DPRD Mojokerto Desak Pemkot Segera Ambil Sikap

Wakil ketua DPRD kota Mojokerto Hadi Prayitno saat wawancara dengan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno saat wawancara dengan wartawan (foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penggunaan lahan warga yang selama hampir 10 tahun dijadikan lokasi pembuangan sampah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Komisi I, Hadi Prayitno, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I lantai dua Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (11/3/2026).

Menurut Hadi, dalam RDP tersebut pihaknya mempertemukan dua pemilik lahan, yakni Abah Darno dan Abah Sawarno, bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hari ini kita mempertemukan dua pemilik lahan, Abah Darno dan Abah Sawarno, yang juga dihadiri DLH serta SKPD terkait. Tujuannya untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujar Hadi.

Dalam pertemuan itu, Abah Darno meminta Pemerintah Kota Mojokerto segera mengambil langkah konkret terkait status lahannya. Ia menyebut lahannya telah digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah selama hampir satu dekade sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.

Padahal sebelumnya, lahan tersebut merupakan tanah yang subur dan produktif untuk kegiatan pertanian. Namun sejak dijadikan tempat pembuangan sampah, kondisi tanah berubah dan tidak dapat lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

“Harapannya, pemerintah kota segera menindaklanjuti. Kalau opsi jual beli atau tukar guling silakan saja. Tapi kalau hanya sewa, beliau tidak bersedia,” kata Hadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari DLH, sebelumnya pernah ada komunikasi melalui surat antara Pemkot Mojokerto dengan pemilik lahan. Namun hingga kini keberadaan surat tersebut tidak jelas.

“Dari DLH sebenarnya dulu sudah pernah ada surat menyurat antara pemkot dengan pemilik lahan. Tapi sekarang tidak jelas keberadaannya, apakah belum diterima atau belum dikirim. Karena itu kami minta arsip surat tersebut dikirim kembali ke pemerintah kota agar segera ada pertemuan lanjutan,” jelasnya.

Hadi menegaskan, DPRD dalam persoalan ini hanya berperan sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Secara teknis, penyelesaian masalah tetap menjadi kewenangan pemerintah kota.

“DPRD hanya memfasilitasi dan menyampaikan hasil rapat dengar pendapat ini kepada pemerintah kota. Kami berharap ada titik temu antara pemilik lahan dengan pemkot,” ujarnya.

Sementara itu, untuk lahan milik Abah Darno tercatat memiliki luas sekitar 9.258 meter persegi. Sedangkan untuk lahan milik Abah Sawarno masih belum diketahui secara pasti karena dalam pertemuan tersebut yang hadir hanya perwakilannya.

“Untuk Abah Sawarno masih perlu komunikasi lagi karena yang datang hanya perwakilan, jadi perlu koordinasi lebih lanjut,” kata Hadi.

Ia berharap Pemerintah Kota Mojokerto dapat segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut. Menurutnya, persoalan ini sudah terlalu lama berlangsung sehingga perlu ada kepastian penyelesaian.

“Harapannya dalam waktu satu bulan sudah ada tindak lanjut dari pemerintah kota. Kalau tidak ada, kemungkinan pemilik lahan akan menempuh upaya lain, meskipun bentuknya seperti apa kami belum tahu,” pungkasnya. (sya/ova)

Exit mobile version