Blok-a.com – Keberadaan pagar beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan laut Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pagar beton tersebut menghalangi akses nelayan, sehingga menyulitkan aktivitas mereka mencari ikan.
Diketahui, keberadaan pagar beton raksasa di tengah laut menuai kontroversi, usai unggahan video dari akun Instagram @arie_ngetren menyebar luas di platform media sosial. Dalam rekaman video tersebut, panjang tanggul beton mencapai sekitar 2-3 kilometer, mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Kronologi Pembangunan Pagar Beton
Pembangunan pagar beton di Cilincing sebenarnya telah terpantau media sejak Mei 2025. Saat itu, struktur ini masih dalam tahap konstruksi. Pengamatan di lokasi menunjukkan pagar beton awalnya hanya satu unit dengan dua lainnya masih dalam tahap pemasangan tiang pancang.
Namun, setelah tiga bulan berlalu, kini terdapat tiga pagar beton yang telah berdiri. Keberadaan struktur beton tersebut bukan hanya menimbulkan dampak serius bagi mata pencaharian nelayan Cilincing, tetapi juga merusak ekosistem laut.
“Yang terdampak di bangunan beton baru ini ada 10 bagan. Dampaknya dari limbah batu bara dan getaran paku bumi itu ikan pada kabur ke tengah,” ujar salah seorang nelayan, dikutip dari Kompas, (25/8/2025).
Nelayan juga mengeluhkan panjangnya tanggul menyulitkan akses dan membuat biaya operasional membengkak. Pasalnya, mereka harus menempuh jarak lebih jauh, sehingga konsumsi bahan bakar otomatis juga lebih tinggi.
Siapa Pemilik dan Tujuan Pembangunan?
Misteri pemilik tanggul beton akhirnya terjawab setelah berbagai pihak memberikan klarifikasi. PT Karyacipta Nusantara (KCN) membangun tanggul beton di Cilincing atas izin KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).
PT KCN adalah perusahaan patungan, dengan PT KBN (BUMN) memiliki 15% saham, sementara PT KTU (swasta) menguasai 85%. Dari sisi kepemilikan, Pemprov DKI turut memiliki 25,85% saham di PT KBN.
KKP menyatakan tanggul beton Cilincing bagian proyek reklamasi PT KCN dengan izin lengkap untuk keperluan terminal umum di lahan reklamasi yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat batu bara.
PT KCN sendiri adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Respons Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan, pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian KKP yang diberikan kepada PT. Karyacipta Nusantara,” kata Pramono, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan nelayan. Pramono meminta PT KCN untuk memperhatikan nelayan karena dampaknya membuat hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
Klarifikasi KKP
KKP akhirnya buka suara terkait viralnya pagar beton tersebut. Melansir Kompas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pembangunan tanggul beton di laut Cilincing telah mengantongi izin resmi. Izinnya berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Tanggul (beton) itu sudah ada izin PKKPRL,” katanya.
Meski demikian, pihak KKP tetap akan mengawasi dengan ketat kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa prioritas utama KKP adalah kepentingan nelayan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlanjutan sumber daya pesisir.
“KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” ujarnya.
Sementara itu, di tengah tekanan publik dan keluhan nelayan, Gubernur Pramono Anung berencana mengambil tindakan konkret. Pramono bakal panggil PT KCN untuk membahas solusi atas permasalahan yang dialami nelayan. (gni)



