KABUPATEN MALANG – Bupati Malang HM Sanusi berkesempatan untuk menarik surat pengajuan cuti kampanye di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020.
Hal ini berdasarkan wacana peraturan baru. Kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu cuti kampanye. Kepala daerah tetap bisa menjabat jabatannya dan ketika kampanye hanya perlu izin ke KPU Daerah.
Ketua KPUD Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan tersebut dari KPU pusat.
“Kalau sudah ada peraturannya memang bisa (dicabut). Tapi ini kan masih nunggu dari pusat apakah ada peraturan itu atau tidak,” tuturnya, Selasa (15/9).
Anis juga mengatakan, Sanusi telah mengajukan surat cuti sekitar satu minggu lalu.
“Iya sudah mengajukan cuti. Tapi kalau memang ada peraturan baru ya surat itu bisa ditarik kembali,” tutupnya.
Sebagai informasi, kewajiban calon kepala daerah untuk cuti selama kampanye itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Merujuk pada PKPU tersebut, Sanusi musti cuti pada tanggal 25 September sampai mendekati hari pencoblosan, 9 Desember atau selama 71 hari.
Discussion about this post