KPPBC Pabean B Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal

pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026) (foto: istimewa)
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026) (foto: istimewa)

Sidoarjo, Blok-a.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B (TMPB) bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Dalam kegiatan itu, hadir Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa Barang kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan ini, telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang. BKC ilegal tersebut hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Yakni meliputi Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, kota Mojokerto dan Surabaya. Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar 13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” kata Rudy Hery Kurniawan.

Ditegaskannya bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen seluruh pihak dalam menegakkan aturan di bidang cukai. Termasuk memastikan bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Penindakan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa untuk tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 17.800 batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang. Mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kita akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal, yang menyasar pabrik besar,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan. Sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. (Fah)

Exit mobile version