Kontroversi Data Pemerintah Sebut Pengeluaran Rp3 Juta per Bulan Sudah ‘Sultan’

Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Dok. Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Dok. Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

Blok-a.com – Media sosial dihebohkan oleh klasifikasi strata ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai tidak realistis oleh warganet. Kehebohan bermula dari viral tangkapan layar laman resmi Desa Kendal, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, yang menampilkan pembagian 10 desil ekonomi masyarakat.

Dalam tangkapan layar yang diduga berasal dari DTSEN tersebut, pengeluaran Rp3 juta per bulan dikategorikan “Super Kaya”. Tak heran jika hal tersebut mengundang reaksi dari warganet, khususnya di laman X (dulunya Twitter).

Reaksi warganet di cukup beragam, ada yang merasa bingung hingga berkomentar dengan nada sarkasme. Salah satunya akun @sin**********di yang mempertanyakan kapan data tersebut diperbarui.

“Haaaa ini data tahun kapan 😩,” komentarnya.

Atau akun @namabe******mu yang menulis, “Nggak nyangka ternyata gw kaum elit, inilah pentingnya believe in yourself guys.”

Selain itu, ada pula yang mencoba memberikan pemahaman lebih baik terhadap gambar tabel yang diunggah. Seperti akun @far***_fe***er yang berkomentar, “Itu datanya pengeluaran per kapita ga sih? Jadi kalau suami-istri anak dia minimum 12 juta perbulan cmiiw.”

Apa Itu DTSEN?

DTSEN merupakan pembaruan dari sistem sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem baru ini mulai diimplementasikan pada Februari 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Perubahan signifikan terjadi dalam pengelolaan data. Jika sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pengelola utama DTKS, kini Badan Pusat Statistik (BPS) mengambil alih tanggung jawab mengelola DTSEN dengan tetap berkolaborasi dengan Kemensos.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, per 3 Februari 2025 jumlah DTSEN sudah sesuai dengan jumlah penduduk indonesia, yakni 285.579.122 penduduk. Termasuk jumlah keluarga sebanyak 93.025.360.

Pemerintah menyebutkan empat keunggulan utama DTSEN:

  1. Akurat dan Terpadu: Satu data menggunakan NIK untuk menyaring penerima bantuan
  2. Tepat Sasaran: Data lebih komprehensif, tidak terbatas calon penerima bansos
  3. Transparan dan Akuntabel: Masyarakat dapat mengetahui masalah dalam data
  4. Efektif dan Efisien: Mengurangi anggaran dengan sistem terintegrasi

DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan. Pembagian ini menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial dengan ketentuan:

  • Desil 1-4: Berpeluang besar mendapat bantuan (sangat miskin hingga miskin)
  • Desil 5-6: Dipertimbangkan (hampir miskin)
  • Desil 7-10: Kecil peluang mendapat bantuan (sudah berkecukupan)

Sementara itu, berikut klasifikasi desil yang beredar di X.

Tangkapan layar data klasifikasi desil DTSEN (foto: @SoeTjenMarching/X)
Tangkapan layar data klasifikasi desil DTSEN (foto: @SoeTjenMarching/X)

Dampak Implementasi DTSEN

Penerapan DTSEN yang dimulai Februari 2025 langsung berdampak pada penyaluran bantuan sosial di triwulan kedua 2025. Sistem baru ini menggunakan kriteria desil yang lebih ketat untuk menentukan penerima bantuan.

Program Keluarga Harapan (PKH) kini hanya diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1 hingga Desil 4. Artinya, keluarga dengan pengeluaran di atas Rp 1 juta per kapita per bulan (Desil 5-10) tidak lagi berhak menerima bantuan.

Akibat perubahan kriteria ini, sebanyak 43.200 orang yang dulunya menjadi penerima bantuan, kini tidak lagi, karena tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan data DTSEN. Artinya, banyak keluarga yang sebelumnya menerima bansos kini tiba-tiba kehilangan bantuan tersebut.

Mekanisme perubahan ini dijelaskan dalam sosialisasi DTSEN. Keluarga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak lagi mendapat, berarti status ekonomi mereka sudah tidak masuk kategori desil penerima.

Respons Pemerintah Soal Kontroversi Desil

Terkait dengan netizen yang menyoroti klasifikasi desil yang diduga dari DTSEN, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti akhirnya memberikan klarifikasi.

“DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan,” jelas Amalia, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.

Ia juga menekankan bahwa BPS tidak pernah mempublikasikan besaran pengeluaran menurut desil yang viral di media sosial.

“Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan data tersebut bukan bersumber dari BPS,” katanya tegas.

Lebih lanjut, Kepala BPS menjelaskan bahwa penghitungan tingkat kemiskinan di Indonesia tidak menggunakan DTSEN, melainkan berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan setiap Maret dan September.

“Garis kemiskinan dihitung dari Susenas dan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga, bukan per kapita,” ujar Amalia.

Sementara itu, tautan yang disinyalir sebagai sumber tangkapan layar dari laman resmi Desa Kendal, Mojokerto, saat berita ini ditulis, tidak lagi dapat diakses dan menampilkan pesan error.

(mg2/gni)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (Mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Exit mobile version