Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kejelasan Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Mantan Anggota Dewan – Insidelombok

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kejelasan Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Mantan Anggota Dewan - Insidelombok
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kejelasan Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Mantan Anggota Dewan Insidelombok

Koalisi Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak di NTB mengadakan hearing dengan Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (22/4/2021). (Inside Lombok/Ade).

Mataram (Inside Lombok) – Koalisi Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak di NTB mengadakan hearing dengan Kejaksaan Negeri Mataram dalam rangka kelanjutan kasus pencabulan anak kandung oleh eks anggota DPRD NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Pintono Hartoyo mengatakan, perkembangan kasus pencabulan anak kandung oleh eks anggota DPRD NTB hingga kini masih belum menemui titik terang.

Hal ini dikarenakan berkas yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dikembalikan lagi ke pihak penyidik. Jaksa meminta penyidik untuk memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

“Tanggal 19 Februari 2021 kita dari pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan memberikan beberapa petunjuk. Namun, hingga tanggal 25 Maret 2021 berkas perkara tidak kunjung kami terima Kembali. Sehingga diterbitkan P-20 yang memberitahukan bahwa waktu penyidikan telah habis,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Terkait wacana penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ), pihak kejaksaan memastikan tidak pernah memberikan petunjuk maupun menyetujui hal tersebut.

“Pihak kejaksaan tidak dapat berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam ranah penyidikan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan koalisi menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian diminta segera mengambil sikap demi memberikan kepastian hukum.

“Dari awal kita berharap agar kasus ini ada kejelasan. Jangan sampai kemudian kasus ini menjadi ngambang. Kalau memang tidak memenuhi unsur tetapkan saja SP3. Jangan kemudian diambangkan, dilanjutkan tidak ditutup juga tidak. Tidak ada kepastian hukum. Dan hal ini juga penting bagi tersangka,” terang Ketua LPA Mataram Joko Jumadi.

Senada dengan hal tersebut, Yan Mangandar selaku Penasihat Hukum korban juga menyayangkan lambannya proses penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum kasus tersebut dapat dilanjutkan dan segera menemui titik terang.

“Kami berharap kasus ini dapat dilanjutkan proses hukumnya. Jangan sampai ada statement yang beredar di masyarakat bahwa hukum di NTB itu hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” katanya.

AA sebelumnya dilaporkan karena tega mencabuli putri kandungnya sendiri saat sang istri tengah dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19. Tersangka yang merupakan eks anggota DPRD NTB itu melakukan aksi bejatnya kepada anaknya pada pertengahan Januari 2021 lalu.

Sebagai tersangka AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?