Probolinggo, blok-a.com – Proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Probolinggo dikeluhkan berjalan lambat, bahkan hingga bertahun-tahun. Rabu (13/8/2025) siang, Asosiasi Petambak Intensif (ASTIN) mendatangi DPRD kabupaten untuk mengadukan persoalan dan mencari solusi.
Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya alias Ivan, yang mendampingi rombongan ASTIN, menegaskan perizinan seharusnya dimulai dari Dinas Perizinan sebelum diarahkan ke tahapan berikutnya.
Menurutnya, jalur perizinan yang jelas akan mempermudah pengusaha tambak agar lebih terarah dan terorganisasi.
“Kalau informasi tersentral melalui satu pintu, tidak ada lagi persoalan bolak-balik laporan seperti yang dikeluhkan saat ini,” ujar Ivan.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi tambak skala kecil, penurunan harga, serta perlunya transparansi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, mengungkapkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat provinsi dan kementerian sering memakan waktu lama.
“Ada yang selesai dalam tujuh bulan, tapi ada juga yang dua tahun belum tuntas,” jelas Reno.
DPRD meminta dinas terkait, mulai dari Dinas Perizinan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Lingkungan Hidup (LH), hingga Dinas Perikanan, untuk memperkuat komunikasi dan mempercepat proses perizinan.
Saat ini, tercatat ada 130 tambak di Kabupaten Probolinggo. Namun, anggota ASTIN hanya berjumlah 40.(jon/kim)









