Kepala Kejaksaan Sesumbar Kantongi Calon Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp8 Miliar

Kejari Sumenep saat terima aksi solidaritas mahasiswa kepulauan (Himpass) (blok-a.com/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep membuat pihak-pihak yang terlibat dan ada kaitannya dalam pengadaan kapal cepat (KMP DBS V) ketar ketir. Pasalnya Kajari sesumbar pasti ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat oleh PT Sumekar.

Kajari Sumenep Trimo menegaskan kagum dengan kinerja penyidiknya. Sebab hanya butuh waktu sekitar 1 bulan sudah bisa menaikkan kasus pengadaan kapal Rp8 miliar ke tingkat penyidikan. Bahkan terbaru, penyidik sudah mengantongi calon tersangkanya.

Sayangnya, Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah (HST) itu belum memberikan bocoran terkait calon atau nama tersangkanya. “Untuk lebih jelasnya koordinasi dengan tim penyidik, Ketua Tim maupun Koordinatornya,” terang Kajari Sumenep ini didampingi Kasi Intel Novan Bernadi dan Kasi Pidsus Dony Hadikusama

Pernyatan Trimo disampaikan usai menerima aksi solidaritas dari mahasiswa kepulauan yang tergabung dalam Himpass (Himpunan Mahasiswa Pulau Sapeken-Sumenep). Dia mengapresiasi langkah mahasiswa yang peduli masyarakat pulau.

“Aksi solidaritas Himpass sangat kita apresiasi. Kepedulian ini harus dijaga. Sebab sarana transportasi laut bagi masyarakat kepulauan itu sangat vital. Jika kapal tidak operasi, jelas perekonomian tersendat-sendat. Termasuk pengiriman barang dan sembako,” kata Kajari.

Menurut Trimo, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu tantangannya berat. Sebab kasus cenderung melibatkan pejabat atau orang-orang besar dan penting. Makanya dibutuhkan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No.31/1999 Junto UU No.20/2001 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tipikor.

Masyarakat, kata dia, harus bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi, saran, masukan, dan boleh menanyakan sejauhmana perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana korupsinya (Tipikor).

Hal itu dikuatkan dengan PP No.43/2018 tentang peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam penegakan hukum terutama pemberantasan tipikor. Sebab tipikor itu masuk katagori ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Masyarakat mendukung APH bekerja keras untuk memberatas tipokor. (Aldo/Gim)

Exit mobile version