Keluarga Siswa SMK di Mojokerto yang Kematiannya Janggal Kecewa Pelaku Hanya Dijerat Pasal Kelalaian

Keluarga korban dan Warga Desa Kaligoro melakukan protes atas penetapan tersangka yang dijerat pasal kelalaian.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Keluarga M Alfan dan Warga Desa Kaligoro melakukan protes atas penetapan tersangka yang dijerat pasal kelalaian.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus laporan kematian janggal siswa SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto, M Alfan, hingga kini masih bergulir. Keluarga almarhum menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Meski polisi telah menetapkan Rio Filianto sebagai tersangka, keluarga korban menilai pasal yang dikenakan belum mencerminkan rasa keadilan.

Rio Filianto dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun, bagi keluarga dan warga Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, pasal tersebut dinilai tidak sepadan dengan peristiwa yang merenggut nyawa Alfan.

“Secara umum, kami tidak puas. Jelas, sebagai keluarga kami kecewa. Kami tidak terima jika pelaku hanya dijerat pasal kelalaian,” kata Toha Maksum, perwakilan warga Kaligoro, saat ditemui di rumah duka, Selasa (17/6/2025).

Meski kecewa, pihak keluarga memilih tetap menghormati jalannya proses hukum. Mereka menyatakan akan terus mengawal penyidikan, sekaligus berupaya menghadirkan bukti-bukti tambahan agar polisi mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih berat.

“Kami akan terus mengumpulkan saksi dan bukti agar perkara ini tidak berhenti di pasal kelalaian. Harapan kami, pelaku bisa dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan. Ini soal nyawa,” ujar Toha.

Menurut dia, warga sempat merencanakan aksi unjuk rasa untuk mendesak kejelasan penanganan kasus tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka.

“Sebenarnya aksi sudah kami siapkan. Tapi setelah penetapan tersangka, kami putuskan untuk membatalkannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” katanya.

Meski demikian, Toha menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Keluarga korban meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

“Kami ingin kasus ini diungkap terang-benderang. Siapa pun yang terlibat harus diproses dan dihukum sesuai perbuatannya,” kata dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, M Alfan (18), siswa kelas dua jurusan Teknik Alat Berat SMK Raden Rahmat, Mojosari, ditemukan mengambang di Sungai Brantas pada Senin malam (5/6/2025), dua hari setelah terakhir kali terlihat hidup.

Pihak keluarga menolak kesimpulan awal dari kepolisian yang menyatakan Alfan meninggal karena tenggelam. Mereka mencurigai adanya tindak kekerasan, bahkan menyebut peristiwa yang dialami Alfan sebagai penculikan yang berujung kematian.

Berdasarkan informasi kronologi yang diterima keluarga, pada Sabtu, 3 Mei 2025, Alfan berangkat sekolah seperti biasa. Pagi itu, dia dijemput seorang teman dari Desa Kutoporong, Bangsal. Namun, saat jam pulang sekitar pukul 13.00 WIB, Alfan dijemput oleh orang lain, yakni Rio Filianto, paman RF adik kelas Alfan di sekolah.

Rio tak hanya menjemput Alfan, tetapi juga teman sekelasnya berinisial SM. Keduanya diajak ke rumah RF di Dusun Bendomungal, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging.

Menurut pengakuan SM yang diceritakan kepada ibu Alfan, Jamik, saat pertemuan di ruang BK sekolah, setibanya di rumah RF, Rio menyambut dengan ucapan yang membuat suasana mencekam.

“Ini lo anak yang mukuli kamu, mana pedangnya tadi,” kata Rio, menurut pengakuan SM.

Mendengar itu, Alfan dan SM ketakutan lalu kabur dari lokasi. SM bersembunyi di sebuah kandang warga dan berhasil selamat. Namun Alfan sejak saat itu tidak pernah pulang.

Minggu, 4 Mei, kakak korban, Diki Sukono, mendatangi rumah RF untuk mencari adiknya. Di sana, Ketua RW setempat mempertemukannya dengan KR, ayah RF. KR menyerahkan tas dan sepatu Alfan yang ia akui ditemukan di pinggir Sungai Brantas tak jauh dari rumahnya pada Sabtu sore.

“Kok bisa, kalau Alfan kabur karena takut, sempat-sempatnya melepas sepatu dan tas?” tanya Diki curiga.

Senin sore, 5 Mei, warga Dusun Tempel, Kedungmungal, mengabarkan penemuan mayat di Sungai Brantas. Lokasinya hanya beberapa ratus meter dari rumah RF. Jasad tersebut dipastikan sebagai Alfan. Ia masih mengenakan seragam sekolah.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com