KOTA BATU – Dugaan indikasi tindak pidana kasus korupsi kembali terendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Kali ini terkait anggaran fiktif pengadaan penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan DPUPR Kota Batu pada tahun 2018 lalu.
Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi terkait kebenaran laporan yang di dapat dari masyarakat.
“Benar kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan anggaran fiktif pengadaan PJU. Makanya perlu dilakukan pengecekan terhadap laporan itu benar atau tidak,” ujar Supriyanto, Kamis (17/3).
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sehingga status dugaan perkara ini adalah pulbaket. Pihaknya pun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja yang telah dimintai keterangan.
“Nanti kalau sudah masuk penyidikan akan kami jelaskan lebih lanjut. Ini sekarang masih tindakan puldata,” tegasnya.
Ditahap awal pemeriksaan, Kejari Kota Batu telah memanggil Kasi PJU DPUPR Kota Batu Dedy Angga Satriawan. Angga mengaku telah diminta keterangan sebanyak tiga kali mengenai indikasi kegiatan fiktif pengadaan PJU tahun 2018 lalu.
“Saya memang sudah dimintai keterangan oleh Kejari Batu sebanyak tiga kali. Terakhir awal bulan Maret. Saya sudah sampaikan semuanya keterangan dan data yang diminta oleh Kejaksaan,” paparnya singkat.
Sementara itu pada tahun 2018 lalu diketahui Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan DPUPR Kota Batu dijabat oleh Esty Dwiastuti. Saat ditemui di Balaikota Among Tani, Esty membantah jika dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejari Batu.
“Tidak pernah tuh,” jawabnya singkat.




