Kota Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang resmi melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan kadus korupsi pinjaman atau pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Sekadar diketahui kasus korupsi itu memunculkan dua tersangka, yakni DM selaku ketua Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana dan bendaharanya VD. Akibat tindakan korupsinya ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar.
Penyitaan itu secara resmi dilakukan dengan pemasangan papan bertuliskan “Tanah dan Bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang”.
Penyitaan aset tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.
Kasusbsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan, pemasangan untuk menandakan penyitaan aset tersangka korupsi ini sempat tertunda. Hal ini dikarenakan Kejaksaan menghormati proses pra peradilan.
“Hari ini kita lakukan kegiatan pemasnagan tada penyitaan, dimana pemasangan tanda penyitaan ini sempat tertunda karena menghormati proses pra peradilan,” kata Kukuh diwawancara awak media, Rabu (13/12/2023).
Dalam penyitaan ini, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pemasangan plang ini merupakan hasil epenuidikan tindak korupsi LDPB UMKM KSU Montana
“Kegiatan ini disaksikan ketua RT setempat dan BPN,” jelasnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H Manurung SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan, penyitaan adet ini diperlukan untuk penyidikan perkara korupsi yang dilakukan Ketua KSU Montana.
Ada pun aset yang dilakukan pemasangan plang sebagai tanda penyitaan itu berupa tanah dan banhunan di Jalan Danau Belauan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan juga tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung.
“Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Rudy. (bob)









