Kebiri Predator Tanpa Teliti Motif Bisa Munculkan Korban Baru, Kok Bisa?

Fuji Astutik, Pengajar Psikologi Klinis Universitas Islam Negeri (uin) Malang
Fuji Astutik, Pengajar Psikologi Klinis Universitas Islam Negeri (UIN) Malang - Foto: istimewa

KOTA MALANG – Presiden Joko Widodo secara resmi menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku seksual pada anak. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditandatangani Jokowi, Minggu (3/1).

Pasal 3 PP tersebut menerangkan bahwa “Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.”

Fuji Astutik, pengajar Psikologi Klinis Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, menilai dengan adanya aturan akan mendorong perubahan perilaku. Paling tidak, membuat orang tidak melakukan hal-hal yang keliru.

“Ada perubahan pada kondisi psikologisnya, akan berdampak pada perilaku. Saya rasa hal-hal seperti ini yang harus dipersiapkan,” ujar Fuji.

Tetapi, lanjut Fuji, perilaku muncul tidak serta-merta. Dalam pandangan psikologi perlu melihat mengapa seseorang berperilaku seperti ini. Motif yang dilakukan seseorang perlu dilihat secara lebih detail.

Menurutnya, perilaku muncul tidak hanya dalam waktu tertentu. Melainkan seturut sebab-akibat. Ia menyebut perubahan hormon bisa efektif untuk memberi efek jera. Tetapi, hormon bukan penyebab utama dari kekerasan seksual.

Ia mencontohkan, seandainya pelaku pernah menjadi korban, tentu perlu dipertimbangkan kembali kasus per kasus. Perlu ada asesmen yang panjang untuk melacak motif pelaku. Tanpa itu, Fuji mengibaratkan memotong pohon hanya di atasnya, sehingga akar persoalan tidak selesai.

Fuji menuturkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga berpeluang menjadi korban baru dari penerapan aturan. Pasalnya, perubahan hormon akan mengurangi  ketertarikan pada lawan jenis akan berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Bisa berpeluang memunculkan korban baru, misalnya menyebabkan depresi. Memang ada dampak psikologis. Kalau memang aturan ini harus ditegakkan, maka harus ada langkah yang lebih lanjut,” terangnya.

Sementara pasal 5 dan 6 PP tersebut menyebut tindakan kebiri kimia dilakukan paling lama dua tahun dan dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Exit mobile version