Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Probolinggo di Ngawi, DPRD Minta Sanksi Tegas

Ketua Panja Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis.
Ketua Panja Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis.

Probolinggo, blok-a.com – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Kabupaten Probolinggo yang diungkap Polres Ngawi, Kamis (31/7/2025), membuka tabir keterlibatan pemilik kios resmi. Panitia kerja (Panja) DPRD Probolinggo, pun meminta sanksi tegas.

Sejumlah pelaku yang diamankan adalah NH warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan; ZH terhubung dengan kios pupuk Mitra Tani, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk; AM dari kios Alaska Jaya Farm, Desa Alaskandang; dan Z, diduga anggota LSM LIRA terlibat dalam pengelolaan kios Jaya Kasabullah, di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyesalkan adanya oknum kios pupuk yang diduga mempermainkan distribusi bantuan pemerintah untuk petani kecil.

“Panja sangat serius menyikapi. Intinya, kami mendesak agar siapa pun yang melanggar wajib ditindak tegas. Sanksi administratif berupa pencabutan izin kios itu pasti,” ujarnya.

Menurut Muchlis, pencabutan izin dan penarikan stok dari kios-kios yang terlibat segera dilakukan sebagai wujud keseriusan DPRD mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Ini harus ada efek jera bagi semua pihak yang masih ingin berbuat melawan hukum terkait urusan pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Aksi pelaku dengan cara memperjualbelikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tanpa hak melanggar pasal 62 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dapat dijerat pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, melanggar Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi.

Pupuk subsidi sendiri merupakan bagian dari program perlindungan dan pemberdayaan petani kecil yang dijamin dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka ditunggu ketegasannya. (rid/kim)

Exit mobile version