Kabupaten Malang,blok-a.com – Kasus pelemparan Bom Bondet yang terjadi di kediaman Staf Lapas Kelas I Malang, Abdul Aziz (26) pada tahun lalu memasuki tahap dua penyelidikan.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sehingga, kini tersangka Widodo Hajar (33) harus melalukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Warga asal Kecamatan Tumpang tersebut adalah salah satu komplotan pelempar bom yang telah direncanakan. Dalam aksi tersebut, dirinya berperan sebagai eksekutor atau pelempar bom bondet ke kediaman staf Lapas Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa mengatakan penyerahan berkas tersangka Widodo ke kejaksaan tersebut dilakukan pada Senin (6/1/2023).
“Tahap dua hari ini, sehingga tinggal sidang,” ujar Choirul saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Senin (06/02/2023).
Lebih lanjut, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra mengatakan penyerahan berkas tersebut sudah masuk tahap dua.
“Sudah P21 dan sudah tahap dua,” terang Rendy saat dikonfirmasi awakmedia, Senin (04/02/2023).
Sementara, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Kabupaten Malang dan selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut me Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sementara itu, kata Choirul, pelaku kedua yang juga rekan tersangka Widodo, atas nama Suhari alias Hariyanto (39) saat ini masih dalam pengejaran.
“Penyidik mengimbau kepada keluarga atau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, agar segera selesai pertanggungjawaban jawaban pidananya” pungkasnya.
(ptu/bob)




