Kota Malang, blok-a.com – Karangan bunga untuk menyuarakan dukungan trading robot ATG Wahyu Kenzo memenuhi Alun-alun Tugu Malang, Senin (13/3/2023).
Trading robot ATG Wahyu Kenzo sendiri kini menjadi sebuh kasus. Wahyu Kenzo yang mengelola trading itu ditangkap Polresta Malang Kota.
Karangan bunga itu bertuliskan seperti “Semoga Sehat Selalu Kapten Tiada Kata Menyerah Tetap Semangat #COMEBACKSTRONGER #SAVEATG ATG Nusantara.”
Salah satu member Trading ATG Handi Wijaya mengaku datang dari Bangka Sumatera untuk memantau dan melaporkan pemasangan karangan bunga ini.
Karangan bunga dukungan ini adalah iuran dari member trading robot ATG Wahyu Kenzo.
“Ini iuran dari member seluruh Indonesia untuk karangan bunga ini,” ujarnya ditemui di Alun-alun Tugu Malang, Senin (13/3/2023).
Handi berujar, pemasangan karangan bunga ini agar kasus hukum yang berlangsung di Polresta Malang Kota, tidak memberhentikan proses transaksi di trading robot ATG
Dia menilai Trading Robot ATG tersebut adalah legal dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Jadi ini legal mas sudah terdaftar di BAPPEBTI bisa dicek. Dengan adanya kasus ini kami ingin menyelamatkan ATG-nya,” kata dia.
Dia juga berujar, yang melaporkan kasus trading robot ATG itu hanya segelintir orang saja. Di banding dengan seluruh member trading robot, dia menyebut, yang melaporkan hanya kurang dari satu persen.
“Kami menyebutnya bukan korban. Itu bukan korban dan yang melaporkan ini tidak sampai satu persen,” jelasnya.
Dia mengklaim, banyak member yang sudah merasakan manfaat dari trading robot ATG. Salah satunya adalah dirinya.
“Saya dulu driver online pada tahun 2020 awal Covid-19 dan sekarang habis ikut Trading ini bisa seperti ini,” tuturnya.
Dia berharap, kasus ini segera selesai dan ATG bisa beroperasi kembali. Sebab sejak bergulirnya kasus tersebut, banyak member yang menggantungkan hidup di trading robot ATG juga mandek pekerjaannya.
“Banyak yang menggantungkan kerja di trading jadi saya harap kepada pemerintah dan polisi untuk menyelesaikan kasus ini,” tutupnya. (bob)