Kades Sarongan: Keberadaan Pelaku Investasi di Kecamatan Pesanggaran Mampu Sejahterakan Masyarakat

img 20221213 wa0005
Kondisi infrastuktur jalan diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, yang merupakan jujugan pelaku inventasi PT Bumi Suksesindo.

Banyuwangi blok-a.com – Keberadaan pelaku investasi di Kecamatan Pesanggaran membawa manfaat bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggaran.

Seperti diungkapkan Kepala Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Gunoto, jika keberadaan PT Bumi Suksesindo (BSI) anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk memberikan sumbangsih yang cukup besar di desanya.

“Keberadaan PT BSI jelas membawa manfaat, selain pembangunan infrastruktur, juga memberikan kesejahteraan warga yang ada di desa Sarongan ini,” kata Gunoto, Selasa (12/12/2022.

Saat tim terpadu Forpimda Banyuwangi melakukan sosialisasi keberadaan PT BSI, di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Gunoto menceritakan jika keberadaan perusahaan tambang tersebut turut berkontribusi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya desa Sarongan.

“Kontribusi PT BSI kepada warga Sarongan, tidak hanya membangun infrastruktur saja, juga mampu mensejahterakan masyarakat,” kata Gunoto dihadapan tim terpadu Forpimda.

Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi yang melibatkan Plt Kepala Kesbangpol Banyuwangi, Muhammad Lutfi, perwakilan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan instansi terkait. Tugasnya, menjelaskan program pemerintah tentang pentingnya menjaga iklim investasi untuk percepatan pembangunan daerah. Serta membantu, mendampingi, mengawal aspirasi dan harapan masyarakat.

Saat pelaksanaan sosialisasi, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya. Seluruhnya terlihat sangat antusias. Hal tersebut nampak dari semangat warga dalam menyampaikan uneg-uneg dan keinginan.

“Dampak keberadaan investasi, saat ini sudah banyak dirasakan,” ungkapnya.

Pembangunan infrastruktur jalan, masih Gunoto, sudah dirasakan. Termasuk penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lainnya.

“Kita tidak boleh munafik. Jika ada yang bilang keberadaan pelaku investasi tidak memberikan manfaat itu hoax atau informasi tidak benar,” tegasnya.

Gunoto mencontohkan, keberadaan PT BSI bukan hanya membawa manfaat kemajuan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Namun sebagai wujud peran serta dalam pembangunan desa, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga mengucurkan anggaran Rp500 juta untuk setiap desa di Kecamatan Pesanggaran, Meliputi Desa Pesanggaran, Sarongan, Kandangan, Sumberagung dan Sumbermulyo.

Program bantuan untuk pembangunan desa diwilayah ring satu tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu.

“Harapan kami, bantuan anggaran ke APBDes tersebut bisa terus berjalan dan kalau bisa ditingkatkan lagi. Karena anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan desa,” ujar Gunoto.

“Seperti dimasa pandemi, ketika anggaran yang ada di desa banyak terkuras untuk kegiatan sosial, anggaran dari PT BSI tersebut bisa kami gunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (Ketua BPD) Desa Sarongan, Ponidi, ikut mengakui bahwa keberadaan PT BSI memang membawa dampak positif untuk percepatan pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Misal, angaran Rp500 juta yang menjadi pendapatan desa dari partisipasi pelaku investasi PT BSI, otomatis juga menambah pemasukan desa,” katanya.

Namun, Ponidi berharap agar program yang didapat Pemerintah Desa Sarongan dari PT BSI, bisa tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Harapannya, selain menanamkan kepercayaan juga meminimalisir munculnya pandangan negatif. Misal, PT BSI, sebagai pelaku inventasi dianggap tidak memberikan manfaat apa-apa. Padahal telah menyalurkan program, tapi tidak tersosialisasikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, PT BSI merupakan perusahaan pertambangan emas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Selain telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 16 Februari 2016, oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Keputusan Nomor : 651 K/30/MEM/2016. (*)

Exit mobile version