Kabulkan Tuntutan Aremania, Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas ke Polda Jatim

Polres Malang Periksa Aremania Polda Jatim Tragedi Kanjuruhan Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

Blok-a.com – Tuntutan Aremania saat aksi Senin (31/10) lalu yaitu pengembalian berkas yang diserahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikabulkan.

Senin (31/10) lalu, Aremania mengadakan sebuah aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang dengan salah satu tuntutannya yang berbunyi:

“Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.”

Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Kejati Jatim. Alasan dari pengembalian berkas tersebut adalah karena berkas perkara yang diserahkan ke Kejati belum lengkap alias P18. Berkas itu langsung dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

“Jadi, kami kembalikan lagi ke Polda Jatim, karena berkas perkaranya belum lengkap,” tutur Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, Rabu (2/11/2022).

Fathur mengatakan berkas perkara tahap I itu dikembalikan ke Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022. 

“Tim jaksa juga menyiapkan untuk memberi petunjuk berisi tentang hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik atau P19. Sekarang masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap satu,” lanjut Fathur.

Sebelumnya, Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Selasa (25/10). Berkas tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan berjas ketiga milik Security Officer Suko Sutrisno.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Exit mobile version