KOTA BATU – Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran meminta agar seluruh pasangan calon walikota atau bupati di Jawa Timur bisa mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Hal ini untuk mencegah adanya cluster baru dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Timur.
Ditambah lagi saat ini pelaksanaan tahapan sudah memasuki penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Dimana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi dengan masyarakat secara langsung. Sehingga bisa berpotensi menyebabkan cluster baru Covid-19 antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih.
“Sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat di pencegahannya. Mereka yang ikut Pilkada wajib ikut mensosialisasikan penerapan protokol Kesehatan secara masif dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal,” jelas Fadil, Jumat(11/9) usai rakor bersama Gubernur Jatim membahas percepatan pemulihan ekonomi Jatim di Kota Batu
Semisalkan ada pelanggaran saat Pilkada pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk sanksi yang akan diberikan. Tak hanya sanksi dari Bawaslu namun untuk mengantisipasi sebaran akan diterapkan UU yang mengatur pencegahan penanggulangan penyakit menular.
“Sudah diatur dalam UU RI Nomor 4 tahun 1984 atau sebelum terselenggaranya Pilkada. Ada 2 pasal, pertama bagi yang menyalahi aturan bisa dipidana 1 tahun jika pelanggar sudah mengetahui dirinya positif tapi tetap melangsungkan tahapan pemilu,” beber Fadil.
“Kedua bagi yang lalai atau secara tak sengaja tidak tahu jika ia sakit, namun tetap aktif kampanye sehingga membahayakan banyak orang, bisa dipidana 6 bulan. Itu penekanannya agar mereka tidak melanggar,” tambah Fadil.
Lebih lanjut menurut Fadil, paslon juga harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. “Pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang,” tutupnya.