MALANG – Setelah 3 bulan terhalang wabah COVID-19, kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mulai aktif kembali mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. Bawaslu mengawal kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye bakal pasangan calon Bupati di Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi mengatakan, contoh pelanggaran yang menjadi sorotannya adalah dugaan pelanggaran kampanye yang berkedok bansos COVID-19.
“Potensi bantuan-bantuan bantuan sosial terhadap masyarakat yang saat ini kami cermati. Apakah disana terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Wahyudi ke awakmedia seusai Rapat Koordinasi di Kantor Bawaslu, Rabu (17/6).
Wahyudi menjelaskan dugaan pelanggaran itu apabila bakal pasangan calon bupati menggunakan dana Pemerintah Daerah untuk bansos. “Dan menguntungkan salah satu calon itu ketika bansos berlangsung. Ini yang masih kami cermati,” beber Wahyudi.
Untuk itu, Wahyudi juga meminta ke masyarakat bisa langsung berpartisipasi mengawasi pembagian bansos. “Bisa dilaporkan ke kami secara lisan ataupun video jika ada dugaan pelanggaran. Itu yang kami perlukan karena kami tidak bisa berjalan sendirian kami perlu partisipasi masyarakat,” tukasnya.
Discussion about this post