KABUPATEN MALANG – Kebijakan jam malam pernah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Malang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mei lalu.
Semua warung dan pertokoan musti tutup di bawah jam 21.00. Kalau tidak menaati jam malam itu, warung akan diperingatkan hingga diberi sanksi berupa penutupan paksa.
Kebijakan itu pun kemungkinan akan diterapkan kembali. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Malang yang mayoritas tidak patuh protokol kesehatan.
“Mungkin kami bisa berlakukan jam malam kembali. Ini masih kami pertimbangkan,” tutur Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (16/9).
Hendri melanjutkan, banyak warga yang ditemukan tidak bermasker saat beraktifitas di luar rumah. Oleh sebabnya kebijakan jam malam kemungkinan besar akan diterapkan kembali.
“Jadi kami lihat dulu. Kan saat ini sudah ada Mobile Covid Hunter setiap hari akan berkeliling setiap malam. Jika di tempat-tempat kopian atau tempat yang mengundang kerumunan itu masih banyak yang (melanggar protokol kesehatan), ya diberi sanksi. Atau kami akan terapkan (jam malam) kembali,” kata ia.
Hendri pun mencontohkan, jika di Kecamatan Dau, Singosari, dan Kepanjen, dalam beberapa hari masih kerap kali banyak warga dikenai sanksi tidak menerapkan protokol kesehatan. “Ya itu menjadi pertimbangan kami untuk menerapkan jam malam,” tutupnya.
Discussion about this post