Malang, Blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Jl. Kahuripan – Jl. Tumapel sejak Rabu pagi (14/5/2025). Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalur tersebut, terutama akibat padatnya arus kendaraan dari arah Kayutangan menuju Balai Kota Malang.
Rekayasa ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kodim Kota Malang, Polresta Malang Kota, Garnisun, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Rambu-rambu petunjuk arah juga telah dipasang di sejumlah titik. Termasuk di simpang tiga menuju Jalan Tumapel agar memudahkan pengendara memahami arah baru.
Melalui postingan resmi dari Instagram Dishub Kota Malang pada Selasa (06/05/2025), berikut beberapa titik penting perubahan arus lalu lintas:
- Di Jalan Kahuripan, diberlakukan satu arah dari arah barat ke timur.
- Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel mengalami perubahan arah. Jika sebelumnya dari arah utara ke selatan, kini menjadi selatan ke utara. Begitu juga yang dari arah barat ke timur, kini menjadi timur ke barat.
- Dari Jalan Kahuripan (arah barat) dilarang belok kanan menuju arah Jalan Brawijaya atau ke arah Pasar Splendid.
- Dari Jalan Brawijaya atau Pasar Splendid wajib belok kanan menuju arah timur (Tugu).
- Dari Jalan Brawijaya atau Pasar Splendid dilarang langsung lurus ke arah utara yaitu menuju jalan belakang RSU.
- Dari Jalan Majapahit wajib belok kanan menuju arah Pasar Splendid.
Dengan skema baru ini, pengendara yang hendak menuju Pasar Splendid dan biasanya melintas lewat Jl. Kahuripan harus mengikuti rute memutar.
Mereka wajib lurus ke Jl. Tugu, kemudian putar balik di Alun-Alun Tugu, lanjut ke Jl. Majapahit, dan baru bisa masuk ke Jl. Tumapel.
Perubahan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warganet Kota Malang. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai upaya mengurangi kemacetan. Namun, tak sedikit pula yang mengeluhkan rute baru yang dinilai lebih rumit, terutama bagi warga yang hendak ke pasar atau tempat ibadah di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung selama satu bulan. Evaluasi akan dilakukan setiap hari untuk menilai efektivitas penerapannya dan menyesuaikan bila diperlukan. (mg2/gni)
Penulis: Siti Kholifah (mahasiswi magang STIMATA)










