Jalani Sidang Tipiring, Ini Vonis Pemilik Toko Miras di Malang yang Dipromosikan King Abdi

Toko Miras Sari Jaya 25 yang tutup setelah viral di media sosial. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Toko Miras Sari Jaya 25 yang tutup setelah viral di media sosial. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemilik toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, yang dipromosikan King Abdi dijatuhi vonis denda Rp10 juta. Hal itu setelah toko tersebut terbukti menjual minol tanpa izin.

Toko ini sempat viral usai selebgram Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi mengunggah video ajakan mengganti minuman es teh dengan miras atau minuman beralkohol (minol).

Vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Yoedi Anugrah Pratama, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di aula Kantor Satpol PP Kota Malang, Grha Purva Praja, Rabu (30/7/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyebut  di sidang kali ini selain pemilik toko miras itu, ada 25 pelanggar yang disidangkan. Mayoritas melanggar Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantribum), serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Jadi paling banyak ada pelanggar Perda Tantribum 11 orang. Kemudian juga ada dua pelanggar perda terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol (minol),” ungkapnya usai sidang.

Lieman Antony yang merupakan pemilik toko Sari Jaya 25  terbukti menjual miras tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minol dan izin lainnya. Ia tampak lesu saat mendengar putusan hakim.

“Sari Jaya telah menerangkan bahwa mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya,” jelas Denny.

Meski denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta, hakim memutuskan menjatuhkan sanksi Rp 10 juta. Denda dibayarkan langsung kepada petugas kejaksaan yang hadir di lokasi.

“Meski toko sudah dijatuhi vonis, barang bukti tidak dapat diamankan karena toko sudah tutup waktu itu. Namun, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pelaku dan dari saksi sudah cukup kuat,” tegasnya.

Denny mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, termasuk memiliki izin resmi dan memasang stiker larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun serta ibu hamil. Beberapa pelanggar lainnya disebut merupakan pelanggar berulang.

“Kami juga memberi masukan kepada hakim agar vonis terhadap pelanggar berulang bisa memberi efek jera,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version