Sampang, blok-a.com –
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan pria inisial S (53) warga Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, keok di tangan petugas setelah diketahui menjadi pengedar barang terlarang dan membahayakn terhadap kehidupan sosial.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian menyampaikan, pelaku ditangkap petugas seusai mendapat laporan dari masyarakat bahwa inisial S diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkoba atau sabu-sabu di wilayah hukum Sampang. Sehingga, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber yang dipercaya.
“Ternyata benar, inisial S diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Kami melibatkan beberapa petugas, langsung turun dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Sampang,” ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Saat petugas melakukan penangkapan, kata Ivan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Lantaran, terduga kedapatan atau menyimpan barang terlarang, menguasai serta menyediakan Narkoba yang siap untuk diedarkan dengan cara dijual terhadap pengguna lain.
Ada berbagai barang bukti yang diamankan petugas. Yakni, dua pocket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total berat 1.36 gram. Berat masing-masing pocket, yaitu 0.36 sampai 1.00 gram sabu.
Barang bukti lain dari tangan tersangka, satu buah Kartu Identitas Penduduk (KTP), dan satu unit alat timbang elektrik ukuran mini yang digunakan untuk mengetahui nilai berat dan ringan sabu-sabu sebelum barang terlang dijual oleh pelaku pria usia paruh baya itu.
Hasil penggeledahan dari petugas untuk menemukan barang terlang, pelaku disebut menyimpan barang bukti sabu di dalam saku baju yang dipakai tersangka. “Pelaku dan barang bukti diamankan dan kami bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pada kasus tindak pidana narkoba, pihaknya menjerat palaku S dengan menerapkan pasal
114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka S langsung menjalankan masa tahanan di sel Polres Sampang,” pungkasnya. (Fii/Gim)




