Inspektorat Wajib Beberkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pungli Pejabat Dindik Malang

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq saat ditemui awakmedia.(blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang desak Inspektorat untuk tegas dalam proses pemeriksaan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan, Inspektorat seharusnya dapat segera membeberkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Kami meminta agar Inspektorat tidak menutupi dan membeberkan hasil temuan mereka, setelah memeriksa pejabat Diknas Kabupaten Malang,” ujar Zia, Kamis (30/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat juga diminta tegas untuk selanjutnya menyikapi temuan-temuan yang ada. Misal, jika ditemukan temuan yang mengarah ke tindak pidana, maka harus segara ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Setelah cek dan ricek, Inspektorat harus bisa membuktikan. Kalau memang ada temuan yang mengarah pada ranah pidana, Inspektorat harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penegakan sanksi sesuai dengan tindak pelanggaran juga menjadi salah satu hal yang segera ditindaklanjuti. Baik itu sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Kalau memang terbukti ada unsur pidananya, dan itu terpenuhi, maka pejabat yang diduga melakukan pungli bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bisa juga dimutasi hingga penurunan pangkat dan golongannya sebagai aparatur sipil negara,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang yang diduga terlibat dalam tindak pungutan liar alias pungli, terhadap sejumlah kepala sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tengah dilalukan sejumlah pemeriksaan oleh Inspektorat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji. Ia menerangkan, bahwa sejauh ini Inspektorat Kabupaten Malang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap teruga pelaku beserta saksi-saksi.

“Untuk penanganannya oleh Inspektorat dan saat ini sedang proses pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, dan seluruh kepala sekolah yang menerima program DAK,” kata Suwadji saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lengkap, kata Suwadji, selanjutnya pihak Inspektorat dapat menyimpulkan jenis pelanggaran maupun penentuan sanksi yang diterapkan terhadap terduga pelaku.

Sejauh ini, Suwadji masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan Inspektorat kepada Bupati Malang.

“Nanti Inspektorat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bapak Bupati. Dan Bapak Bupati yang memberikan sanksi baik ringan, sedang dan berat, tunggu hasil pemeriksaannya,” bebernya. (ptu)

Exit mobile version