Inspektorat: Pengembalian Uang ke Kasda Sebut Pelanggaran Administratif dalam Kasus Kelebihan Transfer oleh Dinkes?

Inspektur inspektorat Sumenep, Titik Suryati

Sumenep, blok-a.com – Kasus dugaan korupsi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan P2KB dengan modus kelebihan transfer ke pihak hotel akhirnya menggelinding ke Inspektorat Sumenep. Pasalnya terjadi dugaan korupsi yang melibatkan PNS dalam sebuah kegiatan yang digelar Dinas Kesehatan Sumenep akhir 2021 lalu.

Inspektur Inspektorat Sumenep Titik Suryati mengatakan jika kasus tersebut sudah ditanganinya. Dalam kasus itu, pihak Dinkes dan P2KB sudah mengembalikan uang yang ke Kas Daerah (Kasda). Pengembalian uang ke kasda termasuk pelanggaran admistratif dalam kasus kelebihan transfer oleh Dinkes dan P2KB.

Pihaknya telah memproses dugaan kelebihan transfer oleh pihak Dinkes dan P2KB Sumenep yang diduga melibatkan pelaksana kagiatan. Sudah ada beberapa pegawai Dinkes dan P2KB yang diperika oleh penyidik Inspektorat.

Yatik, panggilan akrabnya menambahkan terkait hasil audit ada kerugian Negaranya belum tentu masuk pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi. “Gak seluruhnya kasus harus dilarikan ke pidana. Ini kan Dinkes sudah mengembalikan uangnya terlebih dahulu,” tukasnya.

Bahkan menurut mantan Kepala BKPSDM ini, Kepala Dinkes dan P2KB malah yang minta untuk dilakukan audit PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Kecil kemungkinan keterlibatan dia karena Kadinkes dan P2KB sendiri memang yang minta untuk audit PDTR ke Inspektorat.

“Terkait hasil audit berapa kerugian Negara atau uang yang harus dikembalikan, kami belum tahu pasti nominalnya. Bahkan untuk urusan sanksi pasti ada, hanya saja belum dikeluarkan sanksinya. Kami masih mau melaporkan ke bapak bupati,” kilahnya.

Ditanya siapa yang bertanggung jawab mengembalikan keuangan Negara itu? Perempuan santun ini menegaskan pihak pelaksana kegiatan yang harus bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Kasus dugaan salah transfer yakni adanya kelebihan transfer pembayaran sewa hall Hotel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep menuai kritik pedas dari aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jawa Timur (Jatim), Senin (1/8/2022). Sebab sudah ada indikasi permulaan pelaksanaan perbuatan pidana yakni ada unsur niat jahatnya (mens rea).

Isu adanya dugaan mark up anggaran mencuat di berbagai media. Bahkan kasak kusuk adanya kejanggalan dalam proses transfer pembayaran sewa hall ditolak oleh pihak Hotel. Sebab sewa bayar hall hotel hanya Rp2,7 juta, sedangkan dana yang ditrasfer oleh Dinkes mencapai Rp52 Juta.

“Jika itu sebentuk kesalahan transfer, masak sampai puluhan juta? Ini kan tidak masuk akal. Atau bisa jadi mau mark up anggaran? Pasalnya, pasca transfer ke rekening Hotel, pihak Dinkes meminta uang kembalian (cash back) senilai hampir Rp50 juta itu. Sebab biaya sewa hotel hanya Rp2,7 juta saja. (Aldo/Gim)

Exit mobile version