Ini Cara Melaporkan Jukir Nakal di Kota Malang

img 20221216 wa0030
Ilusrtrasi juru parkir di Kota Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang siap tindak Juru Parkir (Jukir) nakal, begini cara pengaduannya.

Mengingat Kota Malang merupakan salah satu kota wisata di pulau Jawa, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra memprediksi Kota Malang akan dipenuhi wisatawan menjelang Nataru tiba.

Menurutnya, akan ada sebanyak 44 Juta orang melakukan pergerakan ke Kota Malang. Sementara itu, ia memperkirakan sebanyak 30 persen diantaranya akan bergerak ke wilayah Kota Malang.

Dengan demikian, momen perayaan satu tahun sekali ini berpotensi memunculkan jukir nakal. Dengan itu, Dishub menghimbau masyarakat dan wisatawan untuk melaporkan jukir nakal yang memungut tarif parkir lebih mahal dari tarif semestinya.

Selanjutnya, Widjaja juga menegaskan bahwa akan ada kenaikan tarif parkir pada Nataru mendatang, namun kenaikan tersebut selisihnya hanya Rp 1 Ribu dari tarif biasanya. Sehingga tarif kendaraan roda dua naik menjadi Rp 3 Ribu sedangkan untuk roda empat naik meniadi Rp 5 Ribu.

Diakhir, Widjaja berharap pengendara maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Malang untuk tidak takut melapor ke pihak berwajib ataupun ke Dishub jika ditemui jukir yang nakal.

“Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut, silahkan foto orangnya, lapor, akan kami tindak, akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta,” pungkas Widjaja.

Sebagai informasi, laporan pengaduan itu bisa ditujukan ke nomor pengaduan di 082131939177 atau melalui akun media sosial dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

(ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?