Ini Alasan KAI Larang Warga Ngabuburit di Jalur KA

Petugas pemeriksa jalur sedang melakukan pengecekan perlintasan rel kereta api.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Petugas pemeriksa jalur sedang melakukan pengecekan perlintasan rel kereta api.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Kota Malang, blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit saat menunggu waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, aktivitas semacam itu berpotensi mengancam keselamatan operasional kereta api serta diri masing-masing individu.

“Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” kata Luqman.

Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan melakukan berbagai aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15 juta,” terangnya.

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya rutin melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional yang kerap ditemui aktivitas masyarakat.

“Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

KAI juga menekankan komitmennya dalam mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat di sekitar rel. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkas Luqman. (yog/bob)

Exit mobile version